www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kabur Saat Korvey, WBP LPKA Kelas II Maros Kini DPO

JEJAKHITAM.COM (MAROS) – Amiruddin, narapidana Tidak pidana penipuan dan penggelapan yang tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kabupaten Maros, melarikan diri saat sedang menjalani kurvey luar untuk pembersihan di sekitar halaman kantor, pada Senin (30/08/2022) sore.

Dalam keterangannya, Kepala LPKA Kelas II Maros Tubagus Chaidir mengatakan, narapidana yang melarikan diri ini merupakan napi yang telah menjalani masa tahanan selama 13 bulan dari masa hukuman 2 tahun yang harus dijalaninya.

Kepada wartawan Tubagus menjelaskan, yang bersangkutan melarikan diri saat sedang menjalani masa tahanan pendamping.

“Sekitar pukul 08.00 Wita, sebanyak 7 orang WBP Korvey halaman, peternakan, perkebunan dan pencucian mobil insidentil keluar LPKA Maros. Mereka dikawal 3 orang pengawal,” pungkasnya.

Lanjut Tubagus mengatakan, saat kejadian, Amiruddin mengambil pakaian yang rencananya akan dicuci. Selang 10 menit kemudian, dia kembali lagi ke tempat pencucian mobil sambil membawa pakaian yang sudah di cucinya.

“Setelah itu, petugas jaga piket yang sudah selesai mengikuti breefing tupoksi, langsung melakukan pengecekan. Namun saat dicek di tempat pencucian mobil dan disekitar area belakang, warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini tidak juga ditemukan,” ungkap Tubagus.

Menyadari yang bersangkutan tidak ada di LPKA, Peengawasan dan Petugas Disiplin (PPD) beserta tim melakukan pencarian ke rumah WBP. Sebelumnya, LPKA membentuk tim untuk melakukan pencarian.

“Kami langsung mencari WBP ini dirumahnya di Dusun Marana, Desa Marannu Kecamatan Lau,” ucapnya.

Mantan Kepala Rutan Enrekang ini menjelaskan, pelarian terjadi ketika WBP tersebut sedang menjalani Korvey luar untuk melakukan pembersihan di sekitar halaman kantor. Namun saat semua Korvey akan masuk kembali ke dalam LPKA, WBP ini tidak kunjung ditemukan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kodim dan kalangan internal kami untuk memburu yang bersangkutan,” tuturnya.

Menyinggung tentang sanksi yang akan diberikan kepada WBP yang kabur, Tubagus mengatakan, yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa penghapusan remisi dan seterusnya tidak akan menerima remisi dan hak-hak lainnya lagi,” tegasnya.

Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh LPKA Kelas II Maros. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy