10 Aktivis Monta Selatan Ditangkap, Bogin : Copot Kapolres Bima, IDP-Dahlan Mundur
JEJAKHITAM.COM (BIMA, NTB) – Terkait penahanan 10 pemuda Kecamatan Monta Selatan, yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Bima Polda NTB pada Kamis (12/05/2022) lalu, membuat geram seluruh aktivis asal Kabupaten Bima dan Dompu se-Indonesia.
Seperti yang diutarakan oleh salah satu aktivis asal Kota Bima, yang juga Ketua Detasemen Aktivis Anti Penindasan (DAAP) Sulawesi Selatan, Bogin Wijaksana.
Sebagai putera daerah, dirinya sangat menyayangkan sikap arogan dan represif aparat Kepolisian Polres Kota Bima, yang telah mengamankan puluhan pemuda dan aktivis Monta Selatan saat menggelar aksi unjukrasa.
Ketua DAAP Sulsel Bogin Wijaksana, kepada JejakHitam.Com mengungkapkan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap arogan dan represif aparat Kepolisian Polres Kota Bima, yang telah menangkap puluhan pemuda dan aktivis Monta Selatan tersebut.
“Kami dari DAAP Sulsel mengecam keras tindakan arogan dan represif aparat Kepolisian Polres Kota Bima. Para pemuda dan aktivis Monta Selatan itu melakukan blokade jalan sebagai bentuk protes lantaran infrastruktur jalan didaerahnya belum mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat,” ucap Bogin, Selasa (17/05/2022) malam.
Ia menjelaskan, bahwa salah satu tugas utama aparat Kepolisian sesuai yang termaktub dalam Tri Brata adalah menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan, dalam menegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Ingat posisi aparat Kepolisian dalam setiap aksi demonstrasi adalah sebagai pengamanan. Dan tugas yang lebih substansial adalah menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi massa aksi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Ia menuturkan, bahwa selama ini pihak Kepolisian telah salah menafsirkan tentang tugas dan fungsinya sebagai seorang penegak hukum berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
“Negara ini adalah negara hukum, yang dimana didalamnya ada undang-undang yang merupakan bagian terkecil dari hukum tersebut. Jadi menurut kami, selama ini Kepolisian telah salah tafsir akan makna, tujuan, serta implementasi nilai-nilai kepastian hukum,” tuturnya.
Dirinya juga menilai, bahwa penahanan terhadap 10 aktivis Monta Selatan tersebut tidak di dasarkan atas kajian hukum secara fundamentalis. Pasalnya, sebelumnya Kapolres Bima mengatakan bahwa terjadi over capacity di Lapas Bima yang mengakibatkan Polres Bima harus segera memindahkan ke 10 aktivis tersebut ke sel tahanan Mapolda NTB.
“Pemuda dan mahasiswa serta masyarakat Monta selatan itu sama sekali tidak melakukan tindakan makar, yang mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI. Kenapa Kepolisian harus menahan mereka. Jika alasannya karena telah memblokade jalan sehingga mengakibatkan kemacetan, lumpuhnya perputaran ekonomi dan sebagainya, itu adalah hal yang lumrah dalam setiap gerakan perubahan sosial. Dan itu adalah manifestasi dari kegagalan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat atau cita-cita bangsa,” tandasnya.
Bogin menambahkan, Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang AUPB, merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengambil dan mengeluarkan keputusan.
Bogin menegaskan, agar Kapolda Nusa Tenggara Barat segera mencopot Kapolres Bima dan segera membebaskan ke 10 pemuda Monta Selatan yang telah ditahan tersebut. Pihaknya juga meminta, agar Bupati dan Wakil Bupati Bima (IDP – Dahlan), untuk mundur dari jabatannya karena telah gagal membawa Kabupaten Bima menjadi lebih baik, sesuai visi awalnya “Bima Ramah”.
“Kami meminta Kapolda NTB untuk segera mencopot Kapolres Kota Bima yang diduga telah melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang melakukan tindakan arogan dan represif kepada massa aksi. Kami juga mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Bima IDP – Dahlan, untuk segera mundur dari jabatannya karena telah gagal membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Bima,” tutupnya.
Penulis : Budhy