Hakim PN Makassar Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Penipuan Calon Akpol
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sidang terdakwa dugaan penipuan calon anggota Akademi Kepolisian (Akpol) Andi Fatmasari Rahman (34), kembali digelar.
Persidangan itu digelar di ruang sidang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/01/2025), dengan agenda sidang putusan sela.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Frengklin, menolak seluruh eksepsi (keberatan) terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Hakim menganggap perbuatan terdakwa cukup terang, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan saksi pada Rabu nanti,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Irfan, dikutip dari laman Upeks.co.id.
Tampak terdakwa Andi Fatmasari Rahman hadir di PN Makassar menggunakan kemeja putih dengan balutan rompi orange bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.
Terdakwa datang di PN Makassar dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan pengawal tahanan kejaksaan.
Saat sidang berlangsung, tampak keluarga korban memadati ruang persidangan. Usai persidangan dan terdakwa dibawa keluar, keluarga korban yang hampir semua emak-emak itu, meneriaki terdakwa dengan sebutan “penipu”.
Diketahui, Andi Fatmasari Rahman merupakan tersangka utama kasus dugaan penipuan calon Akpol. Atas perbuatannya, korban yang merupakan anak dari Crazy Rich Makassar Citra Insani mengalami kerugian hingga mencapai Rp 4,9 miliar.
Uang sebesar Rp 4,9 miliar itu diakui terdakwa sudah digunakan untuk pengurusan yang diberikan kepada saksi bernama Ali Munawar. Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. (*)
(Budhy/Tim)