Tinggalkan Tugas Sejak 2022, Brigpol Nasrullah di Sanksi PTDH
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Makassar Brigadir polisi (Brigpol) Nasrullah, resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), setelah terbukti melakukan desersi dengan meninggalkan tugas selama 520 hari kerja.
Upacara PTDH digelar di Aula Mapolrestabes Makassar dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
Upacara dilakukan secara in absentia, lantaran yang bersangkutan tidak pernah hadir dan tidak diketahui keberadaannya.
Dalam upacara tersebut, foto Brigpol Nasrullah ditampilkan dengan tanda silang sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam keterangannya Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, Brigpol Nasrullah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi yakni tidak masuk dinas sejak tahun 2022.
“Yang di PTDH atas nama Nasrullah. Pelanggarannya adalah desersi lebih dari 30 hari. Kurang lebih dari tahun 2022 sampai dengan 2024 tidak pernah masuk kantor, sehingga diputuskan dalam sidang kode etik untuk dilakukan PTDH,” ujarnya.
Arya menambahkan, selama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polrestabes Makassar, Brigpol Nasrullah tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan.
“Pemeriksaannya tidak pernah hadir karena keberadaannya tidak diketahui. Oleh karena itu, sidang dilakukan secara in absentia dan diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi dipekerjakan sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Putusan pemecatan tersebut telah diajukan ke Polda Sulawesi Selatan dan disahkan melalui Surat Keputusan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Menurutnya, Brigpol Nasrullah dinilai melanggar Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Kode Etik Profesi Polri.
Lanjut perwira Polri berpangkat 3 (tiga) bunga melati di pundaknya itu menegaskan, bahwa PTDH ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pidana.
“Penekanannya bekerja dengan baik, jangan melakukan pelanggaran, jangan sampai melakukan tindak pidana. Masuk polisi itu bukan hal yang mudah, jadi hargai prosesnya, jaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan organisasi,” tegasnya.
Arya berharap, dengan adanya ketegasan ini, tidak ada lagi pelanggaran serupa di lingkungan Polrestabes Makassar sehingga seluruh program pemerintah dan pimpinan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dapat berjalan optimal. (*)
Editor : Budhy JH