www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Timsus 2 Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram 

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) — Tim khusus (Timsus) 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba diawal tahun 2025.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3 kg lebih narkoba jenis sabu berhasil diamankan tim berjuluk “Wolf” itu.

Pengungkapan itu disampaikan dalam kegiatan Press Release yang di pimpin langsung Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, bertempat di Lobby Mapolrestabes Makassar, Kamis (09/01/2025) sore.

Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Mokhamad Ngajib dalam keterangannya mengatakan, bahwa penangkapan para terduga pelaku peredaran narkoba tersebut dilakukan pada tanggal 6 dan 8 Januari 2025 di 4 (empat) titik lokasi berbeda.

“3 (tiga) tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 3 kg berhasil diamankan yaitu RS, HB, dan NR, sementara 2 lainnya yakni AN dan DN masih buron. Mereka diamankan di 4 (empat) lokasi berbeda yakni di Jalan Pengayoman Panakkukang, Jalan Bonto Bila Kecamatan Manggala, Jalan Poros Parepare-Sidrap, dan Jalan Nusantara Karya Bukit Harapan Kota Parepare,” ungkap Brigjen Pol Ngajib kepada wartawan.

Ngajib mengatakan, para pelaku ini merupakan jaringan lintas provinsi yang beroperasi di Kota Makassar, Parepare, dan Palu Sulawesi Tengah.

“Jadi mereka ini (para pelaku) mempunyai peran masing-masing, ada yang bertugas menjemput di Kota Palu dan ada juga yang bertugas mengedarkan di Kota Parepare dan Makassar,” jelas perwira berpangkat bintang satu itu.

Sebelumnya, diakhir tahun 2024 lalu, Timsus 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg.

Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tutup Kapolrestabes Makassar. (*)

(Budhy/Tim)