Kejati Sulsel Tepis Adanya Dugaan Intrik Kriminalisasi Dalam Kasus Kakek Natu
MAKASSAR – Dugaan adanya intrik dalam kasus kakek Natu bin Takka, ditepis langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan.
Melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, pihak Kejati menepis dengan tegas adanya dugaan intrik kriminalisasi dalam kasus penebangan liar pohon jati, yang menjerat terdakwa kakek Natu Bin Takka (75), bersama ipar dan anaknya, seperti yang telah di lontarkan oleh kuasa hukum terdakwa.
“Saya luruskan, bahwa dalam perkara ini tidak ada intrik kriminalisasi. Termasuk terhadap terdakwa seperti yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa, melalui salah satu media.” Tegas Idil, Jumat (19/02/2021).
Menurut Idil, kasus ini merupakan kasus hutan lindung. Dimana kasus ini juga merupakan kasus yang telah lama menjadi perhatian Bupati Soppeng dan DPRD Kabupaten Soppeng.
“Kasus ini juga menjadi atensi Pimpinan kami, serta pihak Gakkum KLHK Sulsel,” ucap Idil.
Idil menjelaskan, harusnya LBH Makassar selaku pihak kuasa hukum terdakwa, dapat melihat secara utuh kasus ini. Sebab terdakwa Natu Bin Takka (75) yang telah divonis bersalah, karena terbukti melakukan penebangan pohon jati secara ilegal di kawasan hutan lindung.
“Ada 55 batang pohon jati jenis Tectona Grandis, yang merupakan salah satu jenis kayu jati berkualitas bagus. Ketiga terdakwa ini melakukan penebangan pohon Jati secara ilegal didalam kawasan hutan lindung, sementara mereka tidak mengantongi surat izin resmi dari pemerintah.” Jelas Idil.
Idil mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 82 Undang-undang P3H. Terdakwa dijatuhi vonis hukum pidana penjara selama 3 bulan.
“Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa, merupakan vonis paling rendah. Coba dilihat, Kejari Soppeng hanya menuntut terdakwa dengan pidana 4 bulan penjara. Tapi ternyata Majelis Hakim jauh lebih bijak dan menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara,” ungkapnya.
Labih jauh Idil mengatakan, salah satu pertimbanganya kakek Natu ini tidak di hukum maksimal, itu karena Dia hanyalah masyarakat setempat yang tidak berkaitan dengan korporasi.
“Hanya dilakukan secara pribadi, sehingga kami menganggap harus dijatuhi hukuman yang adil dan memiliki edukasi dan efek jera,” terangnya.
“Jadi kalau ada anggapan bahwa terdakwa telah dikriminalisasi dalam kasus ini, secara tegas saya katakan, hal tersebut tidak benar. ” Tutup Idil. (Arman)