www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

DPP OPM Geruduk Kantor Balaikota dan Mapolrestabes Makassar, Ini Tuntutannya

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pergerakan Mahasiswa (DPP OPM), menggelar aksi unjukrasa didepan kantor Balaikota dan Polrestabes Makassar, Rabu (09/02/2022).

Aksi tersebut terkait adanya dugaan pengerusakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, terhadap rumah kediaman milik dari Hj. Halimah, yang terletak di Jalan Sultan Alauddin No. 228 Makassar, yang sebelumnya diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sempat terjadi saling dorong dan tarik menarik ban antara pengunjukrasa dan pihak Kepolisian dari Polrestabes Makassar.

Jendral lapangan DPP OPM, Ilham Arief, dalam orasinya mengatakan bahwa, pada tanggal 06 Januari 2022 lalu, pemilik rumah (Hj. Halimah), telah melaporkan peristiwa pengrusakan kediamannya itu kepada pihak Polrestabes Makassar. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan penyelesaian dari masalah tersebut.

“Peristiwa ini dari awal (bulan Januari) sudah dilaporkan oleh Hj. Halimah kepada pihak Polrestabes Makassar, bahwa rumahnya telah dirusak oleh oknum Satpol PP Provinsi. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan penyelesaiannya. Ada apa dengan hukum dan aparat di negeri ini?,” ucapnya dalam orasinya.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Ilham menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah mengkonfirmasi Dinas Tata Ruang Kota Makassar terkait persoalan ini.

“Kami juga telah mengkonfirmasi masalah ini ke Dinas Tata Ruang Kota Makassar, akan tetapi sampai saat ini mereka juga belum memberikan penjelasan secara detail, apakah pembangunan rumah milik dari Hj. Halimah itu memiliki izin IMB atau tidak. Mereka juga belum melakukan penindakan jika memang pembangunan rumah tersebut melanggar Perda tahun 2019,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan mendesak pihak Kepolisian untuk segera menyelesaikan persoalan ini demi tegaknya supremasi hukum di bangsa ini.

“Telah jelas diatur dalam pasal 200 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merusak atau menghancurkan gedung, diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun, jika karna perbuatan itu timbul bahaya bagi barang,” tegas Ilham.

Berikut pernyataan sikap dari DPP OPM :

1. Mendesak Kapolrestabes Makassar segera memproses hukum oknum Satpol PP Sulsel yang diduga kuat melakukan pengerusakan dinding tembok rumah Hj. Halimah di Jalan Sultan Alauddin No. 228.

2. Mendesak Walikota Makassar untuk mencopot Kadis Tata Ruang Kota Makassar, Camat Tamalate, dan Lurah Mangasa, karena diduga telah melakukan pembiaran pengrusakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Provinsi Sulsel, dengan alasan bahwa pemilik rumah membangun rumah tanpa ada izin IMB.

3. Mendesak Plt. Gubernur Sulsel memberi sanksi tegas kepada oknum Satpol PP Provinsi Sulsel yang melakukan pengrusakan.

Dari pantauan awak media, terlihat dilokasi puluhan aparat Kepolisian dari Polrestabes Makassar tampak berjaga-jaga dalam mengamankan aksi unjukrasa. (Budhy)