www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Rencana Walikota Makassar Bangun TPU Seluas 9 Hektar Di Maros, Ditolak Keras Pemdes Dan Masyarakat

JEJAKHITAM.COM (MAROS) – Rencana Walikota Makassar Ir. Muh. Ramdhan Pomanto, membangun Tempat Pemakaman Umum (TPU) diatas lahan seluas 9 hektar di wilayah Dusun Tammu-Tammu, Desa Moncongloe Bulu, Kabupaten Maros, ditolak keras Pemerintah Desa dan warga masyarakat setempat.

Pasalnya, Walikota Makassar hingga saat ini sama sekali belum pernah menyampaikan secara resmi ke pihak Pemerintah Desa Moncongloe Bulu terkait rencananya itu.

Bahkan, menurut masyarakat setempat, Walikota Makassar turun meninjau lokasi tanpa melibatkan pihak Pemerintah Desa.

Saat di konfirmasi, Kepala Desa Moncongloe Bulu Muh.Tahir bersama segenap warga Dusun Tammu-Tammu Desa Moncongloe Bulu, dengan tegas menolak keras rencana Walikota Makassar itu.

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya surat penolakan pembangunan TPU yang menggunakan Kop Desa Moncongloe Bulu yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Muhammad Tahir, ter tanggal 20 Februari 2023 lalu.

Selain itu, surat itu juga akan diberikan kepada lembaga-lembaga dan media yang akan ditembuskan ke Gubernur Sulsel, Kapolda dan BPN, termasuk Muspida Kabupaten Maros.

Dalam isi surat tersebut dengan jelas menyebutkan, bahwa pihak Pemerintah Desa Moncongloe Bulu bersama warga menolak keras wilayahnya dijadikan lokasi pemakaman.

“Jika pemakaman itu berada di wilayah kami, maka pasti akan menimbulkan keresahan ditengah warga. Kenapa, karena siapa yang akan bertanggung jawab jika nantinya para pengantar jenazah dari Makassar yang masuk ke Moncongloe  itu, masuk secara ugal-ugalan. Itu semua harus dipikirkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Makanya kami tolak,” ungkap Muh.Tahir kepada wartawan, Senin (20/02/2023) malam lalu.

Ia juga menuturkan, bahwa Walikota Makassar turun meninjau lokasi tersebut tanpa melibatkan Pemerintah Desa setempat, sedangkan wilayah Kecamatan Moncongloe adalah wilayah Kabupaten Maros bukan Makassar.

Terpisah, sejumlah masyarakat dan Pemerintah Desa Moncongloe Lappara Maros mengatakan, semestinya Pemerintah Kota Makassar meminta izin terlebih dahulu kepada Pemerintah Kabupaten sebelum melakukan perencanaan pemakaman di wilayah Kabupaten Maros. Apalagi di Dusun Tammu-Tammu, warga masih pro kontra tentang rencana pembangunan area pemakaman di wilayah tersebut.

“Kami atas nama warga masyarakat Dusun Tammu-Tammu, Desa Moncongloe Bulu, secara tegas menolak perencanaan pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Makassar di wilayah Moncongloe. Silahkan Pak Danny cari lokasi lain diluar Moncongloe,” tutupnya. (*)

 

 

Laporan : Kasman Lala
Penulis   : Budhy