www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Akses Jalan Warga Rusak Parah Akibat Ulah Penambang, KLC Minta Polda Sulsel Jangan Tutup Mata

JEJAKHITAM.COM (MAROS) – Sepekan terakhir ramai diberitakan melalui laman sosial media seperti facebook (Fb), banyaknya keluhan warga tentang akses jalan utamanya yang mengalami kerusakan parah karena diakibatkan oleh mobil truk pengangkut material tanah para penambang.

Menurut keterangan dari salah seorang warga Dusun Pattiro, Desa Labuaja yang idenititasnya minta dirahasiakan mengungkapkan, bahwa aktivitas tambang yang terjadi selama ini sangat meresahkan dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak sistematis pada fasilitas umum karena jalan masyarakat yang menjadi penopang aktivitas ekonomi tidak bisa lagi dilalui dengan normal.

“Sejauh ini belum ada kejelasan dari para penambang, kapan akan diperbaiki ini jalanan. Apalagi jalan menuju ke Dusun Pattiro Desa Labuaja sudah sangat tidak layak untuk dilewati karena tingginya aktifitas kendaraan dari para penambang yang keluar masuk. Saya khawatir akibat dari pengrusakan jalanan ini akan berdampak pula dengan kantor pengamat gempa dan hujan BMKG karena berada di sekitar tambang,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (13/05/2023) sore.

Ditempat terpisah, Sekertaris Koalisi LSM Celebes Andi Ilham Lahiya, yang ditemui disalah satu cafe di Kota Maros mengatakan, bahwa tambang galian batu gunung yang di peruntukkan bagi bahan material pelebaran jalan, kami menduga belum mengantongi izin. Apalagi pengurusan izin merupakan kewewenangan Pemerintah Provinsi bukan Pemerintah Kabupaten.

“Kalau para penambang sengaja melakukan tindakan nakal dengan berani melakukan ekspolarasi sumber daya alam tanpa memiliki dokumen izin tambang, kami menduga mereka bekerja sama dengan oknum aparat Kepolisian untuk melancarkan usaha tambang ilegalnya demi mendapatkan keuntungan yang besar. Apalagi sejauh ini Polres Maros seakan tutup mata dengan maraknya aktivitas penambangan di Kabupaten Maros, termasuk yang ilegal,” ujar aktivis lingkungan itu kepada JejakHitam.Com, Sabtu (13/05/2023) malam.

Lanjut Andi Ilham Lahiya menuturkan, bencana alam yang 2 tahun berturut-turut melanda Kabupaten Maros, bukan disebabkan oleh tingginya curah hujan, melainkan karena ulah tangan nakal para penambang yang tidak mengacu pada Juknis dan Juklak Pemerintah dalam menambang.

“Kami mau pertanyakan dampak dari kerusakan lingkungan yang di sebabkan oleh aktivitas penambangan itu. Siapa yang bisa menjamin bila mana akan terjadi longsor disaat musim hujan, apalagi di area penambangan itu ada stasiun  pengamat gempa dan hujan BMKG. Semoga saja tidak berpengaruh,” tuturnya.

Andi Ilham menjelaskan, bahwa yang paling berdampak dengan adanya tambang ini adalah warga Dusun A’runang Kappang, karena akses jalan utama di Dusun Pattiro Desa Labuaja, sudah sangat tidak layak untuk di lalui sekali pun itu kendaraan roda 2 (motor).

“Semoga jalan itu secepatnya di benahi. Karena kalau tidak salah, itu di anggarkan melalui Dana Desa. Adapun keluhan masyarakat lainnya seperti debu dan jalanan yang licin di saat hujan turun khususnya di area bawah tambang di KM 61,” pungkasnya.

Andi Ilham pun mendesak, agar aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Sulsel bersama pihak terkait, agar segera mengambil tindakan tegas demi kepentingan warga disekitar lokasi tambang.

“Maka dari itu kami dari Koalisi LSM Celebes meminta kepada Polda Sulsel dan juga pihak terkait untuk segera mengambil dan memberikan tindakan tegas kepada para penambang khususnya yang ilegal yang ada di Kabupaten Maros,” tutupnya. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy