www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Soroti Kinerja Pemdes Doridungga, Aktivis Makassar Asal Bima Angkat Bicara

JEJAKHITAM.COM (BIMA) – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) adalah hal yang mutlak untuk di informasikan kepada seluruh warga Desa. Namun hal tersebut tampaknya tidak berlaku bagi Kepala Desa Doridungga, Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Menanggapi hal itu, salah satu pemuda asal Desa Doridungga Bogin Wijaksana, SE angkat bicara. Menurutnya, masyarakat wajib tahu soal pengelolaan anggaran tersebut.

“Itu amanat Undang-Undang No.6 Tahun 2012 Tentang pengelolaan dana Desa. Dalam Pasal 27 Ayat (d) Menjelaskan Kepala Desa wajib memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelengaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Namun, hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Doridungga sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang seharusnya menjalankan tugas sesuai asas aturan keterbukaan, akuntabel dan partisipatif.” Jelas Bogin kepada JejakHitam.Com, Rabu (05/05/2021).

Bogin menambahkan, banyak hal yang harus masyarakat ketahui mengenai pengelolaan anggaran Dana Desa. Seperti <span;>pelaksaan pembangunan jalan Desa. Masih banyak pengelolaan anggaran yang lain baik berupa fisik maupun non fisik.

“Pemerintah Desa Doridungga terkesan takut untuk menyampaikan laporan pengelolaan anggaran tersebut kepada masyarakat, kenapa dan ada apa sebenarnya?” Timpal Bogin yang juga aktif sebagai aktivis sosial kemasyarakatan di Makassar.

Bogin berharap, kedepannya Pemerintah Desa Doridungga dalam hal ini Kepala Desa, bisa lebih transparan terkait pengelolaan anggaran Dana Desa tersebut. (Budhy)