Kasus Dugaan Penimbunan BBM Di Pinrang, AMARA Sulsel : APH Tutup Mata
JEJAKHITAM.COM (PINRANG) – Kasus dugaan adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM) yang terjadi di salah satu SPBU Pertamina di Bungi Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD, kembali disuarakan oleh salah satu lembaga pemerhati sosial kemasyarakatan, yakni Aliansi Mahasiswa untuk Rakyat Sulawesi Selatan (AMARA SULSEL).
Ketua AMARA SULSEL, Muhammad Budhy, saat ditemui oleh wartawan disalah satu warung kopi di Kota Makassar mengatakan bahwa, kasus dugaan adanya penimbunan BBM di Kabupaten Pinrang ini sebenarnya sudah sangat lama terjadi. Namun sampai hari ini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami sangat sayangkan sikap dan bentuk pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) Polres Pinrang yang terkesan lamban dan tutup mata, bahkan tidak ada tindakan sama sekali dalam menyelesaikan kasus ini,” ucap Budhy, Minggu (03/10/2021) sore.
Dirinya menambahkan, dugaan penimbunan BBM ini ditengarai adanya keterlibatan anggota DPRD yang mempunyai perusahaan pabrik batu, yang memborong semua BBM jenis Solar dengan menggunakan jergen dalam jumlah banyak.
“Wajar saja kalau SPBU tersebut kerap sekali mengalami kelangkaan, ternyata ada oknum pengusaha nakal yang mengambil hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Praktek-praktek yang dilakukan oleh pihak Pertamina sebagai penyedia BBM, yang bekerjasama dengan salah satu Perusahan serta adanya keterlibatan oknum aparat, itu sangat jelas telah melanggar beberapa regulasi pada pendistribusian BBM jenis Solar.
“Dalam Perpres No. 191 tahun 2014 tentang penyedian, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak dengan aturan BPH MIGAS tentang pengandalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang, serta dalam pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, yang dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi oleh Pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” jelas Budhy.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa kasus dugaan penimbunan BBM jenis Solar ini sudah beberapa kali disoroti oleh para aktivis dan lembaga kepemudaan yang ada di Kabupaten Pinrang. Bahkan, hal tersebut sudah mereka laporkan ke aparat penegak hukum Polres Pinrang.
“Kami dari AMARA, dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat pelaporan secara resmi ke Polda Sulsel. Kami mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas, dan menangkap para oknum nakal yang terlibat dalam kasus dugaan penimbunan BBM di Kabupaten Pinrang. Terkhusus, kami akan meminta kepada Bapak Kapolda Sulsel untuk segera mengevaluasi anak buahnya yang ada di jajaran Polres Pinrang, karena diduga lamban dan telah melakukan pembiaran terhadap para oknum nakal ini,” tutupnya. (Tim)