www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Bongkar Mafia Proyek di Sulsel, Philip Dukung Anggu Ajukan JC

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Mantan Aktivis Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi (AMPD) 98, Andi Mustamin Patawari alias Philip, mengapresiasi langkah Agung Sucipto alias Anggu, yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus perkara suap terhadap Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Eddy rahmat.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba 3 (tiga) periode itu mengatakan, sikap Anggu mengajukan permohonan menjadi JC sudah sangat tepat untuk membuka jejak korupsi yang dilakukan kontraktor yang selama ini berhubungan dengan proyek-proyek yang didanai APBD Provinsi.

Menurutnya, selama ini banyak oknum kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek infrastrukur di Sulsel, yang menjadi pemenang tender setelah melakukan praktik kongkalikong dengan pihak terkait.

“Anggu tahu siapa-siapa yang mengerjakan proyek dengan cara menyogok pejabat di PUTR  Pemrov Sulsel. Jangan cuman Anggu yang ditangkap, lebih banyak di Sulsel yang lebih parah dari Anggu,” ucap Philip melalui keterangan persnya, Jum’at (28/05/2021), dikutip dari MenitIndonesia.

Diketahui, pada saat sesi sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis 27 Mei 2021 kemarin, Anggu mengajukan diri kepada Hakim PN Makassar Ibrahim Palino, untuk menjadi Justice Collaborator (JC).

Philip menambahkan, “Ini juga bisa membuka praktik-praktik korupsi di lingkungan Pemprov Sulsel yang mengatasnamakan Gubernur (Nonaktif) Nurdin Abdullah (NA). Karena kita sudah dengar, bahwa banyak oknum ASN yang mengatasnamakan Gubernur yang meminta fee ke para kontraktor tersebut,” jelas Philip.

Bahkan, ada juga kontraktor yang membiayai Pilkada di daerah, dan setelah menang justru dia yang memonopoli proyek-proyek besar di daerahnya.

“Anggu bisa bongkar itu semua. Banyak Bupati yang diongkosi sama kontraktor waktu Pilkada dan setelah menang, dia yang memonopoli proyek. Ini adalah kejahatan yang harus dibongkar. Anggu bisa melakukannya kalau dia jadi JC,” ujarnya lagi.

Philip yakin, Anggu memiliki data proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan sejumlah kontraktor yang menggunakan cara-cara melanggar hukum dan merugikan negara.

“Anggu harus jadi JC demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan. Penjahat proyek sudah harus diakhiri di Sulsel,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Anggu Muhammad Nursal, sudah mengirimkan pesan jelas bahwa pihaknya memutuskan untuk membantu agar proses persidangan menjadi lancar dengan menjadikan kliennya sebagai JC.

“Tunggu saja ke depannya seperti apa, yang jelas akan ada banyak nama (kontraktor) yang nantinya akan ikut terseret jika permohonan Anggu menjadi JC di kabulkan oleh Majelis Hakim,” Tutup Philip. (Budhy)