PD. Pasar Makassar Segel Dua Lost Yang Menunggak
MAKASSAR — Tim Ketertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar bersama jajaran dan staf, melakukan penyegelan terhadap 2 hamparan lost yang ada di pasar Kampung Baru, Rabu (23/12) lalu.
Dalam berita acara penyegelan tempat usaha lost hamparan pasar kampung baru itu, dengan berdasarkan Nomor Surat : 511.2/ /PD.PSR/XII/2020 Peraturan Daerah Nomor: 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar.
Muh. Jaenul, S. Sos selaku Kepala Bagian Tim Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar mengatakan, “Langkah yang ditempuh oleh pihak PD Pasar sudah sesuai Bab IV Pasal 7 Tentang Jenis Pungutan Jasa, Bab V Tentang Persyaratan dan Hak Tempat Berjualan/Usaha pasal 8 Point a, dan b, Pasal 9 Ayat 1, 2, dan 3, Pasal 10, Pasal 11 Point a dan b, Bab VIII Tentang Sanksi Administrasi, Pasal 16 Ayat 1”, papar Jaenul.
“Kami sudah lakukan sesuai dengan prosedur. Bahwa jika ada pedagang yang menunggak dan tidak punya niat baik untuk melunasi kewajibannya, maka kita akan segel dan ambil alih lost tersebut,” ujar Mantan Kepala Unit Pasar Sentral ini, Kamis 24 Desember 2020.
Dalam Peraturan WaliKota Makassar Nomor : 1 Tahun 2004, kata Jaenul, juga sudah diatur. Dalam Bab III No. 3 Ketentuan Perijinan, Bagian Ketiga Perubahan Tata Ruang Tempat Berjualan/Usaha dan atau Jenis Jualan Pasal 5 Ayat 1, 2, 3, 4 dan Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan/Usaha.
“Jadi pedagang yang kami segel hari ini adalah pedagang yang menempati hamparan lost khusus No. 4 & 5 yang sudah diberitahukan melalui surat penyampaian oleh Kepala Pasar sejak tanggal 08 November 2020 sampai dengan 04 Desember 2020 yang di disposisi oleh Direktur Operasional ke Bagian Ketertiban dan Keindahan untuk dilakukan Penyegelan,” lanjut Jaenul.
Sebelum melakukan penyegelan, Kepala Unit Pasar Kampung Baru, Abdul Rauf. A.Md membacakan surat pemberitahuan tersebut dan disaksikan oleh jajaran tim Penertiban dan staf Pasar Unit serta beberapa pedagang lainnya.
Diharapkan dengan adanya penyegelan ini, dapat menjadi pelajaran bagi pedagang lain agar senantiasa menjalankan dan menaati aturan yang ada.
“Ini adalah aset daerah yang diamanahkan kepada kami untuk di kelola dengan baik, agar pedagang dapat menempatinya untuk berusaha dan mencari nafkah buat keluarganya. Ada aturan yang mengikat di dalamnya, jadi mari kita patuhi bersama. Maka dari itu, kami harap kepada para pedagang untuk segera melunasi kewajibannya sesuai kemampuan masing-masing. Bisa dicicil jika tidak mampu melunasi tunggakan secara langsung.” Tambah Jaenul. (Ar)