www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Posting Unggahan Yang Menyudutkan Institusi Polri, DJ Asal Pare-Pare Diamankan

Sidrap – Disc jockey (DJ) asal Parepare Sulawesi Selatan, Eghy Moreno alias Adnani (23) diamankan oleh Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap pada Kamis (24/12/2020).

Pasalnya, DJ tersebut telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi Polri melalui akun media sosialnya.

Dalam postingannya, pelaku mengunggah sebuah foto yang disebutnya sebagai barang bukti. Lewat keterangan gambarnya, narkoba jenis ekstasi yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Sidrap beberapa hari yang lalu pada saat penggrebekan, wanita itu menuliskan kata-kata penghinaan terhadap polisi yang melakukan penangkapan terhadap pengedar pil ekstasi sebanyak 1.710 butir.

“Munafik semua itu yang tangkapi. Kaya tong tidak namakan ji juga, saya ngomong gini karena saya tahu semua tentang orang-orang munafik, akkeda bawanno Iko Melo pakai i matahaun baru (bilang saja kau yang mau pakai ekstasi itu untuk perayaan malam tahun baru), ini mi kapang dibilang penjahat tangkap penjahat,” tulis Eghy di akun media sosialnya.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika menjelaskan, pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.

“Pelaku yang merupakan DJ telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian, dan pelaku sudah mengakui perbuatannya. Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti HP yang digunakan untuk mem-posting,” Ungkap AKP Benny kepada awak media.

Benny menyebutkan, pelaku mengaku tidak sadar saat mengunggah postingan tersebut karena dalam kondisi mabuk berat.

“Dia mengaku dalam keadaan mabuk berat karena dalam pengaruh minuman keras, namun masih kita dalami lagi,” tutup Benny. (Bd)