Cabuli Adik Ipar, Oknum Satpol PP di Bantaeng Terancam 15 Tahun Penjara
BANTAENG — Seorang anak perempuan malang dengan inisial NR (7) menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pria dengan inisial SS (27).
Terduga pelaku SS (27) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Jagung, Kel. Mallilingi, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng, pada Jum’at (25/12) kemarin.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengungkapkan, “Pelaku SS ditangkap menyusul adanya laporan yang di layangkan oleh kakak korban. Yang dimana, kakak dari korban juga merupakan istri dari pelaku pencabulan tersebut”. Ungkap Aipda Sandri.
“Saat penangkapan, ditemukan sebuah taji di badan tersangka. Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, pelaku (SS) mengakui semua perbuatannya”, ucap Sandri kepada awak media, Sabtu (26/12/2020).
SS sendiri diketahui bekerja di lingkup pemerintah daerah yakni di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Perbuatan tersangka terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya. Selanjutnya, kakaknya membawa korban ke rumah sakit dan (korban) sempat dirawat medis”, tambah Sandri.
Atas perbuatannya, SS terancam kurungan penjara (bui) maksimal 15 tahun. Dia dijerat pasal Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” jelas Sandri. (Ar)