www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Polres Enrekang Ungkap Tindak Pidana Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal Jenis Solar

ENREKANG — Polres Enrekang melaksanakan Press Release terkait kasus pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, Jumat (25/12/2020).

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si menggelar Press Release terkait kasus pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi.

Kapolres Enrekang Menuturkan, “Dalam kasus ini, satu orang telah berhasil diamankan di Polres Enrekang, yakni perempuan dengan inisial H (39), alamat Kotu, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, serta satu orang tersangka lagi (SD) yang masih DPO dan tengah dalam pengejaran aparat kepolisian”. Ungkap AKBP Andi Sinjaya.

“Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Enrekang sedang patroli dan menemukan 1 unit mobil truck yang sedang terparkir dan memuat 100 jerigen yang berisikan solar 33 liter untuk setiap jerigennya,” Terangnya lagi.

Karena bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, makanya truk beserta isinya langsung diamankan di Poles Enrekang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka H memperoleh BBM jenis Solar dari tersangka SD (DPO) yang diambil dari SPBU di kabupaten Pinrang dengan harga Rp. 200.000/jerigennya yang berisi 33 liter yang rencananya akan di jual ke petani dengan harga Rp. 215.000/jerigen.

Tersangka kami kenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pindana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Tt)