www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Transaksinya Dihentikan Sepihak Oleh Bank BSI Makassar, Marawiah Tempuh Jalur Hukum

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Dugaan tindak kejahatan perbankan kembali terjadi. Kali ini, seorang nasabah Bank BSI Cabang Pettarani Makassar bernama Marawiah (67), mengaku kecewa lantaran transaksinya dihentikan sepihak oleh pihak bank.

Hal itu ia ketahui saat dirinya bersama keponakannya ARM (54), hendak mengeluarkan uang tabungannya senilai Rp. 900 juta (sembilan ratus juta rupiah) pada Senin (30/01/2023) pagi kemarin, sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat ditemui dikediamannya, Marawiah bersama keponakannya ARM mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Bank BSI Cabang Pettarani Makassar itu telah melanggar hak privatnya sebagai nasabah.

ARM mengatakan, bahwa dirinya harus mendampingi tantenya (Marawiah) menarik dananya, lantaran tantenya tersebut sudah lanjut usia.

“Sebagai keponakan dari Marawiah, saya harus mendampingi beliau untuk mengeluarkan uang sebanyak itu. Apalagi tante saya itu sudah lanjut usia dan telah hidup sebatang kara,” ucap ARM kepada wartawan, Senin (30/01/2023) malam.

“Uang sebesar Rp. 900 juta yang ada ditabungan tante saya (Marawiah) rencananya akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya beliau,” sambung ARM.

Terpisah, Kepala Bank BSI Cabang Pettarani Kota Makassar saat ditemui diruangannya oleh beberapa awak media menuturkan, bahwa pihaknya terpaksa menghentikan transaksi demi melindungi uang nasabahnya.

“Kami hentikan transaksi atas nama Ibu Marawiah dengan jumlah dana miliknya sebesar Rp. 900 juta, demi melindungi uang nasabah,” ungkapnya dihadapan awak media, Selasa (31/01/2023) siang.

Kepala cabang tersebut berdalih, bahwa transaksinya diberhentikan karena terjadi polemik internal di keluarga Marawiah.

“Ada pelaporan di Polda Sulsel dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dari Ibu Marawiah, makanya kami hentikan sementara. Itu demi keamanan dana nasabah sendiri. Dan jika ingin mengeluarkan uang tabungan Rp. 900 juta tersebut, itu harus di buatkan surat damai terlebih dahulu,” lanjutnya.

Meskipun sudah ada pernyataan dari pihak bank, namun ARM mengaku tetap ingin mengeluarkan uang milik tantenya tersebut dan akan menempuh jalur hukum.

“Persoalan internal di keluarga kami sama sekali tidak ada kaitannya dengan pihak Bank BSI. Maka dari itu, kami atas nama keluarga Ibu Marawiah akan menempuh jalur hukum karena merasa bahwa pihak bank BSI telah semena-mena menghentikan secara sepihak transaksi perbankan milik tante saya,” tegas ARM.

“Hal ini tentunya akan kami konsultasikan terlebih dahulu dengan kuasa hukum yang menangani kasus yang dialami oleh tante saya,” tutup ARM. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy