www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Didakwa Korupsi 4,8 Miliar, Nining : Iman Hud Terbukti Bersalah

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar Iman Hud, didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (30/01/2023).

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, eks. Kasatpol PP Makassar itu dinyatakan bersalah setelah menandatangani surat perintah BKO terhadap 123 personil Satpol PP yang ternyata fiktif, namun honornya disalahgunakan.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 4,8 miliar.

Dalam keterangannya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Makassar Nining mengungkapkan, bahwa terdakwa Iman Hud selaku Kasatpol PP Makassar saat itu bersama Abdul Rahim dan almarhum Iqbal Asnan, terbukti bersalah dan turut serta dalam melakukan perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

“Terdakwa Iman Hud terbukti telah melakukan upaya melawan hukum karena telah menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar secara fiktif kedalam surat perintah penugasan kegiatan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas),” ungkap Nining, dikutip dari laman SIPP PN Makassar.

“Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar,” sambungnya.

Atas perbuatannya, terdakwa kasus honorarium Satpol PP Makassar Iman Hud, dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsideir Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (*)

 

Sumber : SIPP PN Makassar
Penulis  : Budhy