www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

2 Pelaku Beserta Barang Bukti 21 Kg Sabu Diamankan Polres Pelabuhan Makassar

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Jajaran Polsek kawasan Polres Pelabuhan Makassar bersama Sat Narkoba Polda Sulsel, berhasil mengamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram, didalam kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Soetta), Jalan Nusantara, Kota Makassar, pada Jum’at (04/02/2022) lalu.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Nana Sudjana, saat menggelar Press Release di Aula Mako Polres Pelabuhan Makassar, Senin (08/02/2022).

Kapolda menjelaskan bahwa, penangkapan barang haram yang bernilai Rp. 21 miliar itu, merupakan hasil dari kegiatan bersama Sat Narkoba Polda Sulsel dan Polsek kawasan Polres Pelabuhan Makassar, saat menggelar patroli pengamanan dan pemeriksaan terhadap salah satu kapal ekspedisi bongkar muat, Dharma Kencana Tujuh.

“Ketika kapal Darma Kencana Tujuh dari Surabaya tujuan Makassar melakukan bongkar muat, anggota memeriksa salah satu truk dan menemukan barang yang mencurigakan, yaitu berupa 3 kardus ukuran sedang berwarna cokelat. Setelah dibuka, ternyata didalamnya terdapat 21 bungkusan teh warna hijau yang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat kurang lebih 21 kilogram,” ungkap Nana.

Dihadapan awak media, Kapolda Sulsel menjelaskan kronologi pengungkapannya.

“Pada saat pemeriksaan di lokasi, anggota berhasil menangkap 1 orang kurir berinisial AA. Saat di interogasi, pelaku <span;>mengakui bahwa ia dan kedua temannya yang berhasil kabur (DPO) diperintahkan membawa barang dari Surabaya ke Makassar oleh seseorang berinisial BS melalui pesan singkat via Blacberry Massenger (BBM),” terangnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi akhirnya juga berhasil menangkap seorang bandar yang menjadi penerima sabu senilai Rp. 21 miliar tersebut di sebuah Apartement dibilangan jalan Boulevard, Makassar.

“Mereka bertiga ini diperintahkan mengantar barang haram tersebut dan ditujukan kepada Bintang Hidayat (BH), yang berada di sebuah Apartement di jalan Boulevard, Kota Makassar. BH ditangkap di dalam kamar beserta barang bukti 1 unit handphone merek Samsung dan 1 unit handphone merek Iphone,” jelasnya.

Dari hasil pengamatan sementara, Kapolda menyebutkan bahwa, para tersangka diduga merupakan jaringan internasional peredaran narkotika yang berasal dari Malaysia, yang kemudian masuk ke kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Kendari.

Kapolda menambahkan, saat ini kedua tersangka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Budhy)