www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Lahannya Diserobot, Ahli Waris Minta Keadilan dan Perlindungan Hukum

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sengketa lahan yang berada di Komplek Pergudangan Makassar Jaya, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, antara pihak ahli waris yakni M. Yahya, SE dengan tergugat Harun, belum menemui hasil apapun.

Pasalnya, kasus ini belum ada tindak lanjut dari Pengadilan, Kepolisian Polda Sulsel, dan Pemerintah setempat untuk melakukan eksekusi ataupun pengalihan dan pengembalian objek lahan kepada M. Yahya selaku ahli waris.

Diketahui, sejak dari tahun 2014 sampai sekarang, kasus ini mandek tidak ada kejelasan. Padahal pihak ahli waris sudah melayangkan surat ke 10 dengan mengantongi beberapa bukti-bukti berkas hasil dari putusan Pengadilan termasuk putusan PK2 dari Mahkamah Agung, yang notabene tidak ada lagi putusan yang lebih tinggi ataupun diatasnya.

Arsad Rendrawan SH,.MH, selaku tim kuasa hukum dari ahli waris M. Yahya, kepada wartawan menjelaskan bahwa, pihaknya meminta kepada Pengadilan, TNI-Polri, serta Pemerintah setempat, untuk segera kembali menindak lanjuti dan memberi perlindungan hukum terhadap klien kami, untuk melakukan penyerahan hak, sesuai putusan PK2 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sesuai dengan surat perintah putusan eksekusi.

“Sesuai putusan PK2 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, kami mendesak seluruh pihak terkait untuk segera kembali melakukan proses eksekusi dan melakukan penyerahan hak kepada klien kami sebagai pemilik sah lahan tersebut,” ucap Arsad saat ditemui disalah satu cafe di Kota Makassar, Sabtu (05/02/2022) sore.

Arsad menuturkan, harusnya pihak Pengadilan, TNI-Polri, serta Pemerintah setempat selaku stakeholder, memberikan jaminan keamanan dalam proses eksekusi.

“Segala bentuk syarat prosedural telah kami penuhi. Akan tetapi hingga saat ini, itu belum terlaksana,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebenarnya beberapa tahun lalu sudah pernah dilakukan eksekusi. Namun anehnya, dengan gampangnya lahan itu kembali diduduki oleh tergugat.

“Yang jadi pertanyaan besar, kok dengan gampangnya Harun bisa kembali menduduki lokasi tersebut. Sementara klien kami sudah mengantongi surat putusan PK2 dari Mahkamah Agung dan surat perintah eksekusi. Kan jadi aneh dan terkesan ada pembiaran, seolah-olah si Harun ini kebal hukum dan tidak mengindahkan putusan MA tersebut. Itu sama halnya dia telah mencederai proses hukum. Berarti kami bisa menarik kesimpulan bahwa Pengadilan dan pihak Kepolisian gagal dalam proses pengawalan eksekusi saat itu,” terangnya.

Kami sangat berharap kepada semua unsur terkait, untuk segera mengambil langkah persuasif dalam melakukan eksekusi. Karena seharusnya dari dulu klien kami yang menduduki dan mengelola lahan tersebut sebagai tempat usaha. (Budhy)