www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Jatanras Polres Gowa Ringkus 13 Anggota Geng Motor, 10 Orang Jadi Tersangka

JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa, menggelar Press Conference terkait penangkapan 13 orang remaja kawanan geng motor yang kerap beraksi brutal dan anarkis, yang mengakibatkan salah seorang petugas keamanan (Security) mengalami luka akibat terkena anak panah (busur).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Baso Dg. Bunga, pada Rabu (02/02/2022) dinihari lalu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, yang didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim, saat menggelar Press Conference di Mapolres Gowa, Jum’at (04/02/2022) pagi.

Kepada wartawan, AKP Boby menjelaskan kronologis peristiwa penyerangan tersebut.

“Motifnya balas dendam antara geng Swadaya dengan geng Pelor. Kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Baso Dg. Bunga, lalu terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua kubu, yang kemudian berujung pada saling serang,” ungkap Boby.

“Para tersangka dari geng Swadaya berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos security, yakni geng pelor. Karena ada keributan, security keluar mengecek lalu para pelaku balik melakukan penyerangan. Para pelaku menduga security tersebut merupakan salah satu anggota kelompok dari geng Pelor,” bebernya.

AKP Boby menerangkan, pengungkapan itu berdasarkan hasil dari rekaman CCTV yang didapatkan oleh tim saat mendatangi lokasi kejadian.

“Pengungkapan ini berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian, sehingga tim kami dari unit Jatanras Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan dan segera melakukan penangkapan. Alhasil, tim berhasil meringkus 13 remaja kawanan pelaku geng motor Swadaya, yang dimana 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Adapun ke-10 terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah masing-masing berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17), dan 3 orang diantaranya masih dibawah umur.

Selain meresahkan warga, kawanan geng motor ini juga membuat konten video pengancaman yang viral di media sosial.

Dalam rekaman video amatirnya, terlihat para remaja tersebut membuat konten yang bernada pengancaman saat berada di atas perahu, sambil mengacungkan sejumlah senjata tajam berupa parang dan anak panah.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu 3 unit motor,13 anak panah (busur), 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel, dan 1 buah mesin serta gurinda pembuat mata panah busur.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke pihak yang berwajib dan berharap orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan,” tuturnya.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolres Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut. (Budhy)