www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Penambangan Liar Marak Di Maros, Cakra : Pemerintah Tutup Mata

JEJAKHITAM.COM (MAROS) – Maraknya penambangan tambang galian C ilegal di Kabupaten Maros, membuat sejumlah lembaga pemerhati alam dan lingkungan serta organisasi sosial kemasyarakatan yang ada di Bumi Butta Salewangang, ramai-ramai angkat bicara.

Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Maros, Muh. Cakra.

Dirinya mengungkapkan, bahwa tambang-tambang liar tersebut sangat meresahkan warga masyarakat, salah satunya yang ada di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

“Aktifitas penambangan liar di Desa Pattontongan yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab ini, sangat mengganggu dan meresahkan warga masyarakat di wilayah itu. Apalagi aktifitas mereka itu hampir setiap hari,” ungkapnya kepada JejakHitam.Com, Jum’at (08/04/2022) malam.

Cakra menjelaskan, bahwa dari sekian banyak tambang galian C di Kabupaten Maros, bisa dikatakan hampir semua tidak memiliki izin operasional.

“Berdasarkan hasil investigasi, banyak tambang galian C yang tidak memiliki izin operasional yang melakukan aktifitas penambangan, salah satunya yang berada di Desa Pattontongan. Itu sangat jelas meresahkan masyarakat yang ada di daerah tersebut,” pungkas Cakra yang juga merupakan aktivis lingkungan hidup.

Ia sangat menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Maros yang terkesan tutup mata dengan kondisi yang saat ini terjadi di wilayahnya.

“Pemkab Maros terkesan tutup mata dengan hal ini. Sementara Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) dengan sangat jelas telah mengatakan bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” jelasnya.

Maka dari itu, kami dari MPC Kiwal Kabupaten Maros, meminta dengan tegas kepada pihak terkait untuk segera menertibkan tambang-tambang ilegal ini karena sangat meresahkan warga sekitar dan berpotensi merusak ekosistem yang ada.

Sekretaris Kiwal MPC Maros ini menambahkan, bahwa apabila Pemerintah tidak mampu untuk menertibkan tambang-tambang ilegal ini, maka kami sendiri yang akan mengambil sikap tegas untuk menutupnya.

“Penambangan liar jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Maka dari itu, kami mendesak Pemkab Maros serta pihak terkait, untuk segera menertibkan tambang-tambang ilegal ini. Namun jika Pemerintah merasa tidak mampu melakukannya, biarkan kami yang mengambil langkah tegas untuk menutup semua akses penambangannya demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Maros,” tuturnya. (Budhy)