www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Pelaku Curat Diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Parepare

MAKASSAR – Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama tim Resmob Polres Parepare, berhasil meringkus 2 (dua) pelaku curat (pencurian dengan pemberatan), yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Makassar Polda Sulsel, Kamis (18/02/2021).

Kedua pelaku tersebut yakni Hamdan alias Andang (26), dan Ramli alias Boti (30), keduanya merupakan warga jalan Serigala, Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Tak hanya ditangkap, keduanya juga mendapat hadiah timah panas setelah berusaha kabur dan melawan saat penyelidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul saat konferensi pers menjelaskan, “Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri. Bahkan tembakan peringatan pun tidak diindahkan sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan cara melumpuhkan pelaku,” ungkap Kompol Agus.

 

 

Kompol Agus menjelaskan, pelaku perampokan dan penyekapan melakukan aksinya pada Selasa malam (09/02) lalu, yang kemudian ditangkap pada Rabu dini hari (17/02) sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Puaccara, Kota Parepare.

Di wilayah hukum Polrestabes Makassar, terdapat dua laporan Polisi di Polsek Panakkukang dan satu laporan Polisi di Polsek Manggala. Di wilayah hukum Polres Gowa juga terdapat satu laporan Polisi di Polsek Somba Opu.

“Terdapat beberapa laporan Polisi terkait tindak pidana kejahatan yang diduga melibatkan kedua pelaku,” terangnya.

Sebelum diamankan, pelaku pernah melakukan perampokan di kompleks BBD Nomor 39. Saat itu, kedua pelaku menggeledah rumah korban dan mengambil barang berharga berupa dua laptop merek Dell dan Asus serta handphone Samsung Galaxy Note 9 dan iPhone 6 Plus. Pelaku juga merampok satu kalung emas seberat 10 gram dan satu buah cincin serta uang tunai sebesar Rp. 25 juta.

“Korban yang berada di lantai 2 rumahnya diancam dengan cara menghunus badik ke arah korban. Pelaku kemudian menanyakan tempat barang berharga dan melakukan perampokan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp70,5 juta,” beber Agus.

Setelah diinterogasi, keduanya secara jujur mengakui aksi kejahatan yang telah dilakukan. Andang mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dan menyekap korbannya lalu mengancam menggunakan badik bersama Boti di kompleks BBD nomor 39. Boti juga mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dan menyekap korbannya lalu mengancam menggunakan badik bersama Andang.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mengancam badik dan menyekap korbannya lalu mengambil 2 laptop merek Dell dan Asus serta handphone Samsung Galaxy Note 9 dan iPhone 6 Plus serta 1 kalung emas seberat 10 gram dan satu buah cincin serta uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,” ungkap Kompol Agus.

Dari hasil interogasi, diketahui pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatan lainnya seperti aksi kejahatan di Moncongloe Lappara dengan mengambil emas dan laptop pada Februari 2021. Masih di Moncongloe Lappara, pelaku juga sempat mengambil televisi dan jam tangan.

Selain itu, para pelaku juga beraksi di Jalan Sultan Alauddin, kompleks Mega Resky dengan mengambil uang tunai Rp. 8.000.000 dan kamera Nikon pada Februari 2021. (Budhy)