www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Instruksi Kapolri : Usut Tuntas Mafia Tanah di Seluruh Indonesia

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut sejalan dengan instruksi dari Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, yang fokus dalam pemberantasan praktek tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

Melalui keterangan tertulisnya, Jendral Sigit mengatakan, “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, maka saya diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk segera mengusut tuntas seluruh kasus masalah mafia tanah.” Ucap Kapolri, Rabu (17/02/2021).

Karena itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.

Sebagai aparat penegak hukum, Kapolri kembali menyampaikan, bahwa Polisi harus maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, serta membela hak masyarakat.

“Saya perintahkan untuk seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia, untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus masalah mafia tanah. Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, dan tegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.” Tegas mantan Kapolda Banten tersebut.

Disisi lain, Jenderal Sigit juga menegaskan kepada jajarannya, untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

“Saya tegaskan kembali, untuk seluruh jajaran, agar tidak perlu ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah. Siapapun bekingnya, kita sikat.” Terangnya.

Jenderal Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.

Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan milliar.

Saat ini, Polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat, Ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu, terkait rumahnya di Pondok Indah. Laporan kedua pada November 2020, terkait rumahnya di Kemang. Dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan. (Budhy)