www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Bermodalkan Surat Keterangan Kepemilikan, Pulau Lantigiang Dijual Kepada Pengusaha

MAKASSAR – Pulau Lantigiang yang terletak di Kecamatan Takabonerate Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan publik beberapa hari ini. Pasalnya, pulau tidak berpenghuni tersebut dijual dengan harga Rp. 900 juta.

Melansir kabar terkait penjualan pulau itu, dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.

“Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate,” kata Nur Aisyah saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (31/01/2021).

Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan, “Polisi telah menyelidiki beberapa saksi terkait penjualan pulau tersebut, dan telah memeriksa tujuh saksi termasuk Arsyad, Kepala Dusun Jinato.” Ungkap Aipda Hasan saat di konfirmasi via seluler.

“Masih ada saksi yang belum dimintai keterangan, seperti Kepala Desa Jinato Abdullah dan Sekdes Jinato Rustam,” tambahnya.

Apida Hasan melanjutkan, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam, yang mengakui bahwa pulau itu adalah warisan dari kakek neneknya. Ia kemudian menjual pulau tersebut kepada Asdianti, seorang pengusaha sebesar Rp. 900 juta, dan baru dibayarkan Rp. 10 juta sebagai dp.

“Menurut keterangan dari Syamsu Alam, pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh kakek neneknya dulu. Adapun bukti yang dipegang oleh Syamsu Alam sebagai penjual adalah surat keterangan kepemilikan yang ditanda tangani oleh Sekretaris Desa tahun 2019,” ungkapnya.

Pihak penjual Pulau Lantigiang diketahui telah mendapatkan sebuah down payment  (DP) sebesar Rp. 10 juta.

Mengutip situs Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Pulau Lantigiang masuk dalam pemerintahan Desa Jinato dengan luas sekitar 10 hektare.

Hingga saat ini, Polres Selayar masih terus melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi, serta berkoordinasi dengan Balai TN Takabonerate terkait penjualan pulau tersebut. (Bd)