www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Satresnarkoba Polres Lutim Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu

JejakHitam.Com (Luwu Timur) — Tim Satresnarkoba Polres Luwu Timur, berhasil meringkus 2 (dua) terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, yakni Saenal (31) yang beralamat di Desa Lampenai Wotu, dan Salman (33) yang beralamat di Dusun Tabarobe Desa Tabaroge Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur. Keduanya di tangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

Hal itu di ungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Joddi, SE kepada JejakHitam.Com melalui keterangan persnya.

AKP Joddi menuturkan, “Awalnya, tim Satresnarkoba Polres Lutim mendapatkan informasi bahwasanya di alamat tersebut di atas sering terjadi tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Narkoba yg di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres luwu Timur AKP. Joddi, SE  bersama tim Opsnal Resnarkoba Polres lutim melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Saat di tangkap, tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu. Para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.” Ungkap AKP Joddi, Jum’at (02/04/2021).

“Tim pertama kali meringkus Saenal alias Enal pada hari Minggu 28 Maret 2021, sekitar pukul 20.15 Wita di jalan Poros Trans Sulawesi Dusun Mubasi Desa Jalajja Kacamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, dengan barang bukti berupa 1 sachet plastik ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram. Sementara Salman alias emmang, diamankan pada Rabu 31 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 Wita. Salman di amankan di Dusun Tabaroge Desa Tabaroge Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur, dengan barang bukti 2 sachet plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 gram, dan 1 ball shacet kosong.” Beber AKP Joddi.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut. (Erick E)