Sekdir RS Swasta di Makassar Palsukan Hasil PCR
MAKASSAR – Pelaku pembuat surat keterangan hasil PCR palsu di bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, berhasil diringkus aparat Kepolisian usai buron selama tiga hari. Tersangka atas nama Endi (32) ditangkap di rumah kerabatnya di Kabupaten Maros, Minggu dini hari (31/01/2021).
Kasus ini terungkap, saat petugas bandara mulai curiga sehingga melakukan pemeriksaan ulang kepada sekitar 20 penumpang pesawat pengguna surat keterangan palsu tersebut, pada Kamis (28/01) lalu.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Rusli mengungkapkan, “Pelakunya orang yang sama atas nama Endi yang kita amankan dini hari tadi. Dia adalah sekretaris Direktur Rumah Sakit swasta di Makassar. Dia membuat surat keterangan palsu itu di ruangan pimpinannya tanpa sepengetahuan pimpinan yang bersangkutan,” ungkap Iptu Rusli saat di konfirmasi oleh kru JejakHitam.Com via seluler.
Iptu Rusli menjelaskan, kasus ini mulanya ditangani oleh Polsek Bandara Sultan Hasanuddin, yang kemudian berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Maros.
Kasus pertama yang ditindak lanjuti dan terungkap pada Kamis (28/01) lalu, adalah surat keterangan rapid antigen palsu yang berkop salah satu Rumah Sakit swasta di Makassar.
“Pelakunya diketahui atas nama Endi berdasarkan keterangan dari orang yang bertindak sebagai penghubung antara pelaku dan para calon penumpang. Tim gabungan dari Polsek Bandara dan Polres Maros kemudian mencari pelaku ke tempat kerjanya tapi yang bersangkutan tidak masuk kantor. Selanjutnya Polisi mengejar ke rumahnya di Kabupaten Gowa dan bertemu anak istri pelaku tapi hasilnya nihil. Pelaku akhirnya diketahui sedang bersembunyi di rumah kerabat istrinya di Kecamatan Tanralili, Maros.” Ungkapnya.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dengan alasan faktor ekonomi. Tapi kasus ini tetap didalami lebih lanjut, termasuk sejauh mana keterlibatan perantara atau penghubung yang dimanfaatkan oleh pelaku, serta mendalami keterlibatan para calon penumpang.
“Pasal yang bisa dikenakan bagi pelaku adalah pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun,” tegas Iptu Rusli. (Bd)