www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Pencatut Nama Kasi Pidsus, Oknum LSM Pemeras Kades Resmi Jadi Tersangka

BONE – Oknum LSM inisial ASA yang diamankan Kejari Bone dan Sat Intelkam Polres Bone beberapa waktu lalu atas dugaan pemerasan, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, oknum tersebut hari ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Oknum tersebut disangkakan pasal 369 dan 378 dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara, dan saat ini sementara dalam penahanan di Mapolres Bone,” jelas Kasat Reskrim Polres Bone, Senin (22/02/2021).

AKP Ardy menambahkan, bahwa pihaknya masih mendalami adanya dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

“Kami masih akan memanggil satu orang untuk dimintai keterangan,” bebernya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh beberapa media, bahwa Polres Bone bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bone, berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku LSM dengan inisial ASA, di kompleks Pasar Sentral Palakka, pada Selasa lalu (16/02/2021) sekitar pukul 16.00 wita.

Oknum tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa di Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone. Diduga ASA telah meminta sejumlah uang, yakni sebesar Rp. 10 juta ke Kepala Desa dengan mencatut nama Kasi Pidsus. (Budhy)