www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Terekam CCTV, Perempuan Bercadar Gasak Uang 30 Juta di Pasar Terong

MAKASSAR – Aksi tindak pidana pencurian kembali terjadi. Kali ini, seorang perempuan bercadar terekam oleh kamera pengintai CCTV saat sedang beraksi di sebuah toko sembako di Pasar Terong Makassar, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Minggu (21/02/2021).

Perempuan paruh baya inisial HT (52), warga jalan Balana ini, beraksi dengan modus berpura-pura membeli barang. Saat pemilik toko lengah, ia beraksi dengan cepat. Ia diringkus beberapa jam setelah melakukan aksinya.

Berdasarkan laporan Polisi, korban merugi hingga mencapai Rp. 38 juta. Selain uang tunai Rp. 30 juta, pelaku juga menyambar sepasang anting emas, kunci kontak dan surat penting lainnya.

Korban menuturkan, awalnya tas miliknya disimpan di sampingnya. Lalu datang seorang ibu bercadar serba hitam berpura-pura ingin belanja, lalu menunduk ke bawah rak tempat tas miliknya disimpan.

Lalu ibu tersebut tidak jadi berbelanja dan langsung meninggalkan toko.

“Saya buka CCTV ternyata benar. Yang mengambil tas saya, ibu yang bercadar tadi. Dia pura pura membeli. Kayaknya dia memang sudah incar tas saya,” tutur korban.

Atas laporan tersebut dan hasil lidik anggota Opsnal Polsek Bontoala, pelaku berhasil diendus keberadaanya di Jalan Balana, Kota Makassar. Tak menunggu waktu lama, anggota langsung menuju ke alamat yang dicurigai.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Robert Hariyanto Sinaga, yang didampingi Panit II Resmob Ipda Rusli. Di sana petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curiannya.

Dari hasil interogasi petugas, HT akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil tas milik korban di samping meja setelah berpura-pura sebagai pembeli.

“Saat itu korban sementara duduk di samping meja sambil kerja bawang,” ujar tersangka di depan penyidik.

Kapolsek Bontoala, Kompol Andriyani mengatakan, saat ini HT ( 52) telah diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kompol Andriyani menambahkan, “Ternyata pelaku HT ini adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia sudah dua kali ditangkap petugas Polsekta Bontoala.” Jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Bontoala untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Budhy)