www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Satresnarkoba Polres Luwu Timur Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis

LUWU TIMUR — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu Timur menangkap seorang berinisial WP (23), karena diduga mengedarkan/menyalahgunakan Narkotika jenis tembakau gorila (tembakau sintetis ) narkoba jenis tembakau gorila (sintesis).

‘’Pelaku diamankan, pada hari rabu tanggal 16 desember 2020 sekitar jam 13.30 wita, WP (23) diamankan di Desa wandula kec. Towuti kab. Luwu Timur ‘’ kata kasat narkoba AKP Juddi titalepta SE lewat siaran persnya.

Kasat narkoba AKP. Juddi titalepta SE. mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan dari informasi dari bea cukai luwu timur bahwa ada pengiriman narkoba jenis tembakau gorila ( tembakau sintetis ) dengan menggunakan jasa pengiriman TIKI yang akan di kirim ke kec towuti kab luwu timur dengan menggunakan armada transfortasi umum.

‘’Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim ospnal resnarkoba luwu timur personil sat narkoba yang di pimpin oleh bripka Israil bersama tim dari bea cukai menuju ke kec Towuti untuk melakukan kordinasi dengan pihak TIKI yang kemudian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat sedang menjemput barang pesanannya”, jelas Kasat Narkoba. (Er)

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat resnarkoba polres luwu timur guna penyidikan lebih lanjut.