Empat Kawanan Ditangkap Polres Pinrang Amankan Ratusan Kosmetik Ilegal
PINRANG — Polres Pinrang mengungkap dan mengamankan empat kawanan penjual cream racikan diduga ilegal tanpa surat izin di Pasar Sentral Kabupaten Pinrang. Keempat wanita tersebut diamankan saat menjajakan produknya. Mereka diantaranya berinisial RA warga Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua sebagai pemasok barang racikan ilegal dari negara Malaysia. Sedangkan tiga wanita lainnya yakni Hj AY, AA dan KM.
Hal itu diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara dalam kegiatan konferensi persnya, Rabu (16/12/2020), siangKasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Ekonomi (Resek) yang dipimpin Kanit Resek, Ipda Hasmun SH.
Dari tangan kempat pelaku disita barang bukti berupa 10 bungkus Day Cream Merk “JS”, 10 bungkus Bight Cream Merk “JS”, 5 bungkus whitening dan anti acne merk “SP”, 10 bungkus obat oles (pemutih) merk “ASLI”, 10 bungkus merk “Herbal Plus”, 26 bungkus whitening cream merk “zam-zam”, 48 bungkus collage soap plus merk “701”, 6 bungkus whitening cream warna pink merk “zam-zam”, 15 bungkus whitening cream warna biru merk “zam-zam”, 7 bungkus cream merk “DUBAI”, 32 buah cream warna warna putih (dalam dos kode P1).
Selanjutnya, 23 buah cream warna putih (dalam dos kode P2), 30 buah cream pemutih merk “ERNA” (dalam dos kode P3), 32 buah cream warna putih (dalam dos kode P4), 32 buah cream warna putih (dalam dos kode P5), 7 (tujuh) bungkus cream “BL”, 3 lusin UV.Dosting Super Thai warna Gold, 3 lusin UV. Super Spesial warna Hitam, 46 buah pemutih merk “YANKO”, 23 buah cream merk “MAHKOTA” dan 3 bungkus spesial UV.Whitening merk “SP”.
Sedangkan dari rekan RA, kata AKP Dharma Negara, berinisial Hj AY diamankan pula barang bukti berupa jenis hand body merek TOP STAR 3 Toples, dan rekan RA bernisial AA diamankan barang bukti berupa 3 toples body scrub white glow, serta KM diamankan barang bukti berupa 4 toples lulur racikan.
“Penangkapan keempat kawanan ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Satuan Reserse Ekonomi tentang maraknya penjualan kosmetik ilegal tanpa surat ijin dipasar sentral Kabupaten Pinrang,”ujarnya.
Selanjutnya dari informasi itu, tim langsung terjun ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan operasi peredaran farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin. Dan ditemukanlah empat kios kosmetik beserta pemiliknya.
Dari hasil operasi yang dilakukan ditemukanlah barang bukti kosmetik ilegal, dan langsung dibawah ke Polsek Kota untuk dilakukan penelitian serta uji laboratorium di BPOM Makassar agar bisa memastikan bahwa kosmetik tersebut ilegal dan tidak mempunyai izin edar dari BPOM.
Keempat pelaku bersama barang bukti kosmetik ilegal sudah kami amankan di Mapolres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut. Keempat kawanan ini dijerat Pasal yang disangkakan adalah pasal 197 jo 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU.RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sedangkan untuk ancaman pidananya yaitu 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar.
“Dan siapapun yang terlibat dalam penjualan cream racikan ilegal ini akan kami lakukan proses hukum, siapapun itu jika berhubungan dengan tindak kejahatan tidak ada kata tebang pilih”, tutup AKP Dharma Negara. (Al)