www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Aksi Curanmor Di Taman Kota Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Maros

JEJAKHITAM.COM (MAROS) – Jajaran Sat Reskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Taman Kota, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, pada Minggu (15/01/2023) lalu.

Hal itu diungkapkan dalam gelaran Press Conference yang digelar diruang Vidcon Mapolresta Maros, Kamis (09/02/2023), sekitar pukul 14.30 Wita.

Giat itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Maros Kompol Muhammad Ramadhan Kamal S.Pd.,MM, Kasat Reskrim Iptu Slamet Rahardjo SH.,MH, Kasi Humas Iptu Amran Adam, dan Kanit PPA Ipda Cory SH.

Dalam keterangannya, Wakapolres Maros Kompol Muhammad Ramadhan Kamal S.Pd.,MM menyampaikan, bahwa kasus curanmor itu berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Maros dan telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka.

“Seorang tersangka berhasil kita amankan, yakni seorang laki-laki inisial IR (23) warga Kabupaten Maros. Tersangka ditangkap dirumahnya pada Minggu (15/01/2023), sekitar pukul 15.00 Wita,” ucap Kompol Muhammad Ramadhan Kamal dihadapan awak media.

Lanjut Wakapolres Maros itu mengungkapkan kronologis pengungkapannya.

“Sebelumnya tepatnya pada hari Minggu (01/01/2023), pelaku IR mengambil kunci sepeda motor tipe Yamaha N-Max warna biru milik korban DR (29) yang terparkir di halaman rumah. Sambil menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya, pelaku IR memantau pergerakan korban dan akhirnya berhasil mencuri motor milik korban yang diparkir di taman kota pada hari Minggu (15/01/2023),” ungkapnya.

“Selanjutnya, pelaku IR memakai motor korban dan singgah di pinggir jalan melepas plat nomor kendaraan tersebut. Plat itu kemudian disembunyikan di semak-semak dan menyimpan kendaraan tersebut di pinggir jalan Poros Maros-Makassar Dusun Bulu-Bulu tepatnya di depan warung coto Harmin dengan maksud bilamana situasi aman maka sepeda motor tersebut diambil kembali untuk di jual,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta didukung dengan alat bukti yang sah, dapat dipastikan pelaku tindak pidana pencurian adalah tersangka IR (23).

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy