www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Dituding Lakukan Penggelapan, Kuasa Hukum Poros Rakyat Indonesia Somasi Terbuka 7 Portal Media Online

JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Penasehat Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Arny Jonathan SH bersama rekannya Ilham, melayangkan somasi terbuka kepada 7 (tujuh) media online yang telah menyudutkan dirinya dan lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya langkah hukum jika tidak ada ruang hak jawab yang diberikan oleh ke 7 (tujuh) media online tersebut.

Dalam keterangannya, Arny Jonathan SH mengungkapkan, bahwa di dalam pemberitaan tersebut sangat jelas telah melanggar kode etik profesi jurnalistik karena karya berita yang dibuat terkesan tendensius dan menjustice, sehingga isi berita tidak memenuhi standar sebuah karya jurnalistik, apalagi tidak ada ruang hak jawab yang diberikan kepadanya.

Sebagai Advokat, Arny Jonathan meminta ke-7 (tujuh) portal media online yang memuat karya berita sorot tentang dirinya agar diberikan ruang hak jawab atas pemberitaan tersebut.

“Melalui somasi terbuka ini saya berharap, ada ruang hak jawab yang diberikan oleh ke-7 (tujuh) portal media online tersebut,” ucapnya saat di konfirmasi oleh wartawan, Sabtu (22/10/2022) malam.

Melalui redaksi media ini, Arny pun melayangkan somasi terbuka dalam kurun waktu 2 jam terhitung mulai pukul 19.30 Wita tertanggal 22/10/2022 kepada 7 (tujuh) portal media online untuk mengangkat hak jawab selaku objek yang memberitakan hal negatif tentang dirinya.

“Jika tak ada ruang hak jawab yang diberikan, maka saya Arny Jonathan SH, akan melakukan upaya hukum kepada 7 (tujuh) portal media online yang telah menyudutkan saya dan rekan-rekan di Lembaga Poros Rakyat Indonesia,” tegasnya.

Adapun ke-7 (tujuh) portal media online tersebut, Arny menyebutkan :

1). www.portal7.co.id

2). www.gakorpan.com

3). www.mataexpose.com

4). www.beritaintelejen.news

5). www.terbittimurnews.com

6). www.sapujagadnews.com

7). www.cahayasumatera.com

Kembali Arny menuturkan, berdasarkan pengakuan Wahyudi selaku anak dari pemilik mobil, ia mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah berkomentar negatif di media seperti yang diberitakan.

“Wahyudi hanya melakukan komunikasi kepada oknum LSM, dan saya lihat dipemberitaan oknum tersebut tertulis sebagai Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN),” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Arny menjelaskan, bahwa terkait kendaraan yang sebelumnya dikabarkan hilang atau digelapkan, itu tidaklah benar.

“Tidak hilang, itu kendaraan ada, cuma saat itu sedang dipakai, tapi sekarang kan sudah dikembalikan. Sebelumnya juga saya sama pemilik mobil sudah ada perjanjian untuk memakai mobil itu, tapi kenapa tiba-tiba ada berita yang menyudutkan nama dan profesi saya,” ketus kesal.

“Malam Jum’at (21/10/2022) kemarin persoalan ini telah selesai dan pemiliknya pun berterima kasih, syukur Alhamdulillah,” tutupnya. (*)

Sumber : Media Group Poros Rakyat
Penulis  : Budhy