www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Tanahnya Diduga Dirampas, Hj. Nuraini : Sampai Mati Pun Akan Saya Pertahankan

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Tanah seluas 412 meter persegi milik Hj. Nuraini yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No. 2900 luas tanah 412 meter persegi NOP 73.71 100-012.002.0027-0, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo (depan kantor Gubernur Sulsel), Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, diduga dirampas dan dikuasai oleh pihak lain.

Dari pantauan awak media, tampak di lokasi tersebut saat ini telah terpasang papan bicara bahwa lahan itu sedang dalam pengawasan dan penguasaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.

Saat ditemui oleh awak media, Hj. Nuraini menceritakan kronologis yang sebenarnya.

“Pada tahun 2012 silam, Bapak Irfan dari pihak PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) datang bertemu dengan kami dan berencana ingin menyewa lahan itu. Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya pihak Indomaret menyewa lahan tersebut selama 10 tahun. Awalnya semua baik-baik saja tidak ada masalah,” kata Hj. Nuraini kepada JejakHitam.Com, Jum’at (21/10/2022) malam.

Lanjut Hj. Nuraini mengungkapkan, bahwa setelah memasuki tahun 2022 tepatnya dibulan September, disitulah awal mula semua permasalahan terjadi.

“Kontraknya kan berakhir di tanggal 11 September 2022 bulan kemarin. Makanya kami hubungi pihak Indomaret dan menanyakan apakah kontraknya mau dilanjut atau tidak. Bukannya kepastian yang didapat, pak Irfan malah memberikan jawaban bahwa sewa lahan tersebut sudah diambil alih oleh pihak Dirjen Kekayaan Negara (DJKN),” ungkap Hj. Nuraini.

Hal itu sontak membuat pihak Hj. Nuraini kaget dan kesal. Pasalnya, mereka sama sekali tidak pernah menduga akan ada masalah seperti ini.  Saat keluarga Hj. Nuraini mengkonfirmasi ke pihak DJKN perihal pengambil alihan sewa-menyewa lahannya tersebut, DJKN mengatakan bahwa lokasi tersebut telah di lelang.

“Sudah kami konfirmasi ke DJKN, katanya lahan itu masuk daftar sebagai aset negara karena sudah di lelang, makanya mereka pasang papan plan disitu. Namun saat kami minta untuk diperlihatkan bukti lelang dan siapa pemenangnya, pihak DJKN tidak bisa memperlihatkan. Kan aneh, ada apa ini sebenarnya,” tandasnya.

Hj. Nuraini menduga, ada oknum yang coba bermain-main dan memanfaatkan kasus ini.

Ia pun menegaskan, bahwa dirinya akan tetap berupaya mempertahankan apa yang menjadi haknya.

“Sampai mati pun saya akan tetap bertahan disini, karena ini punyaku, rumahku,” kata Hj. Nuraini.

Terpisah, tim kuasa hukum Hj. Nuraini, Andi Rachmat, SH.,MH yang tergabung dalam Law Firm DR. Burhanuddin Andi, SH.,MH And Partner, saat dihubungi perihal persoalan ini mengatakan, bahwa pihaknya melihat ada banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut.

“Ada banyak kejanggalan dalam kasus ini, diantaranya, pihak DJKN melalui Kepala Kantor Wilayahnya sdr. Ekka S. Sukadana mengatakan bahwa, aset klien kami yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo sesuai SHM Nomor : 2900 Panaikang adalah merupakan aset negara ex. BPPN/BLBI, dimana aset tersebut sebelumnya tercatat atas nama Hj. Nuraini yang telah dijual melalui lelang eksekusi atas permintaan Pengadilan Negeri Makassar. Sementara diketahui bersama, kedudukan Pengadilan Negeri tidak pernah mengajukan permohonan untuk dijual lelang eksekusi,” jelasnya.

Selain itu, Lanjut Rachmat menjelaskan, bahwa pihak DJKN juga telah mengambil alih sewa-menyewa lahan dengan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret), sementara sebelumnya berdasarkan surat pernyataan Kepala Kantor Wilayah DJKN Sultanbatara dengan jelas mengatakan bahwa lahan tersebut sudah di lelang.

“Itu lagi, jika memang lahan itu sudah di lelang dan ada pemenangnya, kok malah saudara Ekka S. Sukadana selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Sultanbatara yang membuat surat perjanjian sewa-menyewa lahan dengan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret), kan harusnya si pemenang lelang yang berurusan dengan pihak Indomaret,” ujarnya.

Ia pun menuturkan, bahwa kliennya telah berupaya memperjuangkan haknya, baik dengan cara menebus pada saat terjadi likuidasi maupun untuk memperoleh kejelasan hak miliknya.

Rachmat berjanji, bahwa pihaknya akan berupaya menyelesaikan kasus yang dialami kliennya itu hingga tuntas.

“Kami meyakini, ini ada oknum yang coba bermain-main. Tapi tidak apa, kita pasti akan tuntaskan. Siapapun mereka, apapun pangkat dan jabatannya, jika terbukti bersalah, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Tampak, pihak Hj. Nuraini telah melakukan penggembokan dan menduduki lahan miliknya itu. Sejumlah keluarga juga terlihat berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy