Dugaan Korupsi Proyek AMDK PDAM Berhasil di Ungkap Kejari Takalar
TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar berhasil mengungkap adanya dugaan korupsi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan anggaran sebesar Rp. 1,2 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2018.
Kasi Pidsus Kejari Takalar Suwarni Wahab mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama dua pekan terkait kasus ini. Hasilnya, dugaan proyek AMDK ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kasus ini telah kami tingkatkan ketahap penyidikan, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi.” ucap Suwarni melalui keterangan persnya, jum’at (12/03/2021).
Menurut Suwarni, pihaknya belum bisa mengungkapkan jumlah kerugian negara termasuk tersangkanya. Sebab, baru dilakukan penyidikan oleh pihak Kejari Takalar.
“Insya Allah nanti ya, kami akan sampaikan berapa kerugian negara dan siapa-siapa saja tersangkanya.” Pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di PDAM Takalar Kemasan AMDK ini atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jangkar ke Kejaksaan Negeri Takalar beberapa waktu lalu.
Ketua LSM Jangkar, Sahabuddin Alle mengatakan, “Alhamdulillah kami ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kajari Takalar. Sebab, belum cukup sebulan menjabat sebagai Kajari Takalar dia telah berhasil mengungkap kasus adanya dugaan tindak pidana Korupsi PDAM Takalar.” Ucap Ketua LSM Jangkar.
Menurutnya, sebagai lembaga Non-Pemerintah, kami mengapresiasi kinerja Kejari Takalar.
“Saya salut dengan kinerja Kajari Takalar, dan semoga tidak lama setelah dilakukan tahap penyidikan, pihak Kejari sudah bisa menetapkan tersangkanya.” Harapnya. (Budhy)