www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Seorang Pria di Gowa Tega Aniaya Ibu Kandungnya

GOWA – Tindak pidana penganiayaan kembali terjadi. Kali ini, seorang pria bernama Muh.Yusuf Bin Upa (40) melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri Basse Dg. Sirung (58) di Kampung Parang Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, pada Rabu (13/01) lalu.

Penganiayaan itu terungkap saat korban Basse Dg. Sirung (58) melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Parangloe, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Parangloe AKP Kasmawati yang didampingi Kanit Reskrim IPDA Muh. Idham dan Kasi Humas AIPTU Mahrun Salam saat melakukan press release di kantor Polsek Parangloe menjelaskan, berdasarkan surat laporan Besse Dg. Sirung dengan No : LP.B /01/I/2021/Reskrim, Kapolsek Parangloe langsung memerintahkan anggotanya untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Parang Kel. Lanna, Kecamatan Parangloe, Kab. Gowa.

AKP Kasmawati mengatakan, kasus ini terjadi pada Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Wita, di rumah korban di alur C Kampung Parang, Kelurahan lanna. Dari hasil keterangan Korban, anggota kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Muh. Yusuf di rumahnya di Pakkatto Kecamatan Bontomarannu Kab.Gowa, setelah dilakukan pencarian beberapa hari.

“Kasus ini penganiayaan ini terus kami proses dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 351 (1) KUHPidana atau pas 44 (2) KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Dimana, anak kandung begitu tega menganiaya orangtua kandungnya sendiri,” lanjut AKP Kasma.

Menurut pengakuan korban, dirinya kerap dianiaya oleh pelaku Muh. Yusuf (anak Korban) hanya karena persaoalan minta uang ataupun barang namun korban tidak menyanggupi karena keterbatasan ekonomi.

“Apabila tidak dikasih, langsung membuat ulah dan melakukan penganiayaan terhadap ibunya (orang tua Pelaku),” tutur Ibu Kapolsek.

“Kasus ini sedang di tangani Unit Reskrim Polsek Parangloe hingga sampai Kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan agar pelaku mendapatkan ganjaran sesuai dengan perbuatannnya,” tutup AKP Kasma. (Bd)