www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kasus Wawan, Humas Polda Sulsel : Penangkapannya Sudah Sesuai Prosedur

MAKASSAR – Kasus penangkapan terhadap oknum wartawan dari salah satu media online di Sulawesi Selatan, yakni Ridwan Purnama alias Wawan (30), atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Enrekang Drs. Muslimin Bando, M.Pd, menemui titik terang.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E. Zulpan menyebutkan, “Ini sudah sesuai prosedur. Polisi telah bertindak sesuai aturan dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Enrekang selaku kuasa hukum Bupati Enrekang pada November 2020, dengan terlapor RP (30), yang diduga membuat berita di salah satu Situs website yang memuat pencemaran nama baik terhadap Bupati Enrekang, Drs. Muslimin Bando, M.Pd.” Ungkap Kompol E.Zulpan dalam keterangan persnya di Mapolda Sulsel, Minggu (14/02/2021).

E. Zulpan menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, Satreskrim Polres Enrekang telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur. Mulai dari pengaduan, terbitnya laporan Polisi, penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi ahli, gelar perkara dan koordinasi dengan instansi terkait.

“Jadi Saya tegaskan, bahwa kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara Obyektif,” ucap Humas.

E. Zulpan menambahkan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kemenkum Ham untuk mempertanyakan tentang legalitas dari website yang dilaporkan.

Ia mengatakan, Kemenkum Ham, melalui surat nomor : W.23.AH.02.03-05  menyatakan bahwa legalitas PT. Update Media Sulsel tidak terdaftar pada data base Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha. Atas hal ini tentu Update Sulsel tidak memenuhi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2 yang berbunyi : “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.”

Selain itu, Polres setempat telah berkoordinasi dan mengirim surat ke Dewan Pers. Berdasarkan penelusuran melalui website Dewan Pers, nama PT tersebut tidak terdaftar sebagai Perusahaan Pers.

Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, dalam tulisan di website tersebut, posisi tersangka RP alias Wawan sebagai narasumber bukan sebagai penulis. Namun dalam pemeriksaan dia menerangkan bahwa dia yang membuat tulisan tersebut namun mencantumkan nama lain sebagai penulis.

“Bahkan Tersangka RP tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan kartu identitas selaku jurnalis pada media Update Sulsel News dan namanya tidak tercantum sebagai reporter ataupun wartawan dalam Laman media online tersebut,” Tegasnya lagi.

Bahkan, pihak Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli Pidana, dan mereka  menyatakan perbuatan yang dilakukan tersangka RP dengan pemberitaan yang dibuat telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan sampai pada kebencian atau permusuhan individu. Maka tindak pidana yang dilakukan RP alias Wawan merupakan kualifikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Kabid Humas Polda Sulsel juga menjelaskan bahwa Penyidik sudah melakukan pengecekan terhadap alamat perusahaan yang tercantum dalam halaman media tersebut yang beralamat komplek perumahan taman toraja, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate kota Makassar. Namun alamat tersebut tidak ada dan tidak ditemukan sebagaimana keterangan dari Lurah setempat, jelasnya lagi.

Terkait Kasus tersebut, Kabid Humas juga menerangkan, bahwa beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan diantaranya Bupati Enrekang, Wakil Bupati Enrekang serta Kabag Hukum Pemkab Enrekang.

Dari hasil keterangan saksi-saksi, dikatakan bahwa apa yang diberitakan Update Sulsel News oleh RP ini, itu tidak benar dan merupakan kebohongan. Karena uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang bukan untuk membayar tenaga honorer. Selain itu, tersangka RP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada sumber informasi dan mengutip keterangan Wakil Bupati tanpa klarifikasi dan persetujuan.

Disebutkan pula oleh Kabid Humas, “Berdasarkan Data dari Pemda Enrekang, uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang direncanakan untuk pembangunan daerah meliputi infrastruktur jalan, jembatan dan bidang kesehatan, pusat sarana olahraga, serta bidang pasar sesuai surat pernyataan Bupati kepada Pemerintah Pusat no. 912/4213/Setda/2020 Tanggal 28 Desember 2020.” Terangnya. (Bd)