Pelaku Pembubaran Paksa Demo Tolak HRS di Makassar Tertangkap
MAKASSAR — Pasca pemburuan OTK pembubaran paksa demo menolak kedatangan Habib Rizieq yang berujung ricuh, Tim Unit Jatanras Polrestbaes Kota Makassar akhirnya menangkap satu terduga pelaku, Rabu (2/12/2020).
Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini disita barang bukti molotov, busur panah dan ketapel.
AKP Bagas Sancayoning, Kapolsek Ujung Pandang mengatakan bahwa tersangka berinisial RSD (37) ditangkap petugas di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar.
Saat penangkapan, Ikut disita sejumlah alat bukti lainnya dengan rincian lima botol bom molotov siap pakai, 27 busur panah, lima pelontar busur panah berupa ketapel, dan satu unit sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, kata dia, tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Makassar. Tersangka dijerat pasal berlapis
masing-masing Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maskimal lima tahun penjara dan Undang-Undang No 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui, tersangka pembubaran paksa demo itu merupakan residivis kasus perusakan dan polisi masih mengejar satu pelaku lainnya berinisial FR.
Demo menolak kedatangan Habib Rizieq di Makassar itu disuarakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Forum Pemuda Sulawesi Selatan. Demo yang berlangsung di Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (1/12/2020) sore awalnya berjalan damai.
Namun di tengah aksi itu, datang sekumpulan orang tak dikenal yang membubarkan paksa demo tersebut. Berbekal senjata tajam berupa busur panah, sekelompok OTK itu mengejar dan memukuli serta memanah para pendemo. (*)