www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Modifikasi Tangki Mobil, Kapolres Takalar Ungkap Perampok BBM Subsidi

TAKALAR — Satuan Serse Polres Takalar Unit Tipidter, mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Premium di salah satu SPBU yang terjadi di Panaikang, Kabupaten Takalar, sekitar pukul 20:35 WITA, pada Kamis 26 November 2020 lalu.

Kepala Kepolisian Polres Takalar, AKBP Beny Murjayanto, S.I.K, MH menjelaskan, bahwa benar ada penangkapan satu unit Mobil merk Suzuki jenis APV di salah salah satu SPBU.

Lanjut pria bepangkat Dua Melati ini mengatakan, untuk saat ini pelaku dalam pemeriksaan Penyidik Unit Tipidter.

“Pelakunya warga dari Kabupaten Jeneponto yang berinisial Y (20), yang beralamat di Desa Manjummi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto,” ujarnya.

AKBP Beny Murjayanto menambahkan, “Selain pelaku, telah memanggil pula dua orang operator SPBU Panaikang, yakni MD (22) alamat Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar dan B (26) Desa Lempong Kecamatan Mapsu, Kabupaten Takalar, untuk dimintai keterangannya,” terangnya.

AKBP Beny Muryajanto mengatakan, “Kedua operator dari hasil gelar perkara yang di lakukan Unit Tipitdter Polres Takalar, MD (22) dan B (26) tidak terbukti melakukan pelanggaran, statusnya sebagai saksi aja mas,” ucapnya, dikonfirmasi usai menggelar Press Release, Rabu 2 Desember 2020.

Lanjut AKBP Beny Murjayanto, pria kelahiran Jogja ini memaparkan, modus operandi yang di lakukan para pelaku yang di duga telah melakukan berpindah-pindah tempat dari SPBU ke SPBU yang lain.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan mobil APV yang sudah di modifikasi memasang tangki cadangan dan 6 buah jerigen di dalam mobil, kemudian memasangkan pompa sebagai penghisap BBM bersubsidi jenis premium.

AKBP Beny menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan 1 unit Mobil APV berwarna putih, 1 buah Pompa Dinamo sebagai pengisap BBM jenis Premium dari tangki ke dalam tangki modivikasi, 6 Buah Jerigen kosong.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Takalar, pelaku Y (20) sudah melakukan sebanyak sembilan kali keluar masuk SPBU untuk mengambil premium, dari hasil pengambilan BBM jenis Premium di jual kepada pelaku usaha Pertamini yang berada di Kabupaten Jeneponto.

Pelaku Y (20) disangkakan pelanggaran pidana, yakni UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.

Dia di pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara, Sub Pasal 53 huruf (b) berbunyi Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tegas Kapolres Takalar. (Ar)