Miliki Sabu, Sat Narkoba Polres Lutim Ringkus 2 Warga Wasuponda
LUWU TIMUR —Tim Sat Narkoba Polres Luwu Timur, berhasil meringkus 2 (dua) terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu, pada Jum’at (19/03/2021) lalu.
Kasat narkoba Polres Luwu Timur AKP Juddi Titalepta, SE mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku terjadi pada hari Jum’at 19 Maret 2021, sekitar pukul 16.00 Wita, oleh personil Sat Narkoba Polres Luwu Timur di jalan Sangke Dusun Kasidula, Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
Adapun ke 2 (dua) identitas terduga pelaku adalah Rudiawan alias Rudi Bin Johan (28), dan Lukman alias Mamang Bin Muslimin (36).
Kedua terduga pelaku tersebut ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi sabu ukuran sedang, 1 (satu) set alat hisap sabu, 2 (dua) buah korek gas, dan 1 (satu) sendok sabu.
Penangkapan bermula ketika personil Sat Narkoba Polres Lutim mendapat informasi bahwasanya di alamat tersebut sering terjadi tindak pidana peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, personil yang di pimpin oleh Kanit Idik 1 Aipda Edy Syahputra langsung melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Kedua tersangka ditangkap dirumahnya, dan saat di geledah kami temukan sejumlah barang bukti. Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.” Ungkap Aipda Edy kepada media, Selasa (23/03/2021).
Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Luwu timur guna pemeriksaan lebih lanjut. (Erick E)