www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

12 Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Makassar Segera Diadili

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RS tipe C Batua Makassar, memasuki babak baru. Berkas penyidikan terhadap ke-12 (dua belas) tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Proyek yang berada di Jalan Abd. Daeng Sirua Kota Makassar itu, yang dikerjakan oleh rekanan dari PT. Sultana Nugraha dengan anggaran sebesar Rp. 25,5 Miliar, dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 22 Miliar, sesuai hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dalam waktu dekat, para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muh. Idil, saat di konfirmasi membenarkan hal itu.

“Iya benar, ada 12 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21),” ucapnya kepada wartawan, Rabu, (17/11/2021) kemarin.

Idil menjelaskan, dari 13 berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan RS tipe C Batua Makassar, yang diserahkan penyidik Polda Sulsel ke tim Jaksa Peneliti Kejati, ada satu yang dikembalikan karena dianggap belum lengkap, baik formil maupun materil.

“Awalnya ada 13, cuma 1 (satu) di kembalikan karena dianggap belum lengkap, inisialnya EHS. Makanya saat ini hanya 12 berkas yang di P21 kan, yang 1 (satu) nya itu nanti menyusul,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, mengenai persidangan para tersangka di PN Tipikor Makassar, masih sementara dijadwalkan, karena tersangka belum diterima oleh qtim penyidik Kejati Sulsel.

“Kalau sidang belum, nanti setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik (Polda Sulsel), baru dipersiapkan untuk persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar. Para tersangka ada dokter dan kontraktor masing-masing Dokter AN, Dokter SR, MA, FM, HS, MW, AS, Insinyur MK, HIHS, AEH, DR, APR, dan R. (Tim)