Sanksi Tegas Bagi Pelanggar, Pj. Walikota Makassar : Bisa Berujung Pidana
MAKASSAR – Meningkatnya jumlah penularan wabah virus Covid-19 di Kota Makassar pasca Pilwali, membuat Pemerintah harus mengambil langkah antisipasi demi menekan tingkat penyebarannya.
Seperti pemberlakuan jam malam dan penutupan sementara tempat-tempat yang di anggap rawan terjadinya penumpukan massa. Pemerintah memberi sejumlah saran bagi para pelaku usaha yang terdampak aturan pembatasan tersebut. Yaitu mengambil langkah strategis dan mengubah format bisnisnya.
Pj. Walikota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, “Selama pembatasan sebaiknya jualan di siang hari saja. Contohnya penjual terang bulan. Biasanya kan jualan malam, tapi selama pembatasan jualan siang saja, jadi terang matahari namanya,” katanya menanggapi keluhan para pelaku UMKM.
Kebijakan pembatasan telah diterapkan sejak 24 Desember 2020 lalu. Dalam surat edaran, tempat usaha seperti mall, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi hanya bisa beroperasi sampai jam 7 malam waktu setempat, dan itu berlaku hingga 3 Januari 2021.
“Berbicara tentang kesalamatan pasti ada yang dirugikan. Nah, kenapa di batasi cuma sampai jam 7 malam, karena aktivitas berkumpul, bersenang-senang abaikan protokol kesehatan, itu rata-rata malam hari”. Ucapnya lagi.
Rudy menekankan, pembatasan jam operasional sebagian tempat usaha adalah untuk mengantisipasi terjadinya berkerumun, terutama jelang malam pergantian tahun.
“Coba lihat kafe, penjual pisang epe, semua ramai di malam hari. Inilah yang kita takutkan jika terjadi penumpukan diluar batas kendali, makanya kita batasi dulu,” jelasnya lagi.
Dia menegaskan, tidak akan memberikan toleransi bagi masyarakat yang melanggar aturan soal pemberlakuan jam malam.
Kebijakan itu merujuk kepada Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 53 dan 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sanksinya bisa berujung pidana.
“Kita tidak berbicara UMKM, pedagang kaki lima, tapi kita berbicara aktivitas malam ditiadakan dulu,” tutupnya. (Amin)