www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Polres Bulukumba Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor

JEJAKHITAM.COM (BULUKUMBA) – Kepolisian Resort (Polres) Bulukumba menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (27/02/2023).

Giat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah S.IK.,M.Si di dampingi Kasat Reskrim AKP Abustam SH.,MH, Kasi Humas IPTU H. Marala dan KBO Satreskrim IPTU Andi Umar.

Dalam keterangannya, Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah S.IK.,M.Si mengungkapkan, bahwa pengungkapan itu diungkap oleh tim gabungan Resmob dan personel Satreskrim Polsek Gantarang Polres Bulukumba.

Dalam pengungkapannya, tim gabungan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku sebagai eksekutor dan seorang lagi sebagai penadah.

“Adapun kedua pelaku merupakan eksekutor berinisial IP dan KM, serta BT selaku penadah. Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Bantaeng,” ungkap Kapolres Bulukumba dihadapan sejumlah awak media.

Selain itu lanjut Kapolres Bulukumba menjelaskan, barang bukti berupa sepeda motor hasil curian sebanyak 12 unit dengan berbagai merk itu juga berhasil diamankan dari tangan ketiganya.

“Barang bukti berupa 12 unit sepeda motor berbagi merk juga berhasil diamankan dari tangan ketiganya. Pelaku beraksi di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Bulukumba,” tambahnya.

Diketahui, kasus curanmor tersebut berhasil diungkap saat tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan terkait beberapa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Ujung Bulu, Gantarang, dan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.

Dari hasil penyelidikan itu, tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri, identitas dan alamat pelaku, serta berhasil mengamankan ketiganya di beberapa lokasi berbeda di kabupaten Bantaeng.

Saat dilakukan Interogasi, IP dan KM mengakui telah melakukan aksi Pencurian di beberapa TKP di kabupaten Bulukumba, dan hasil barang curian tersebut di jual ke BT selaku penadah.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba bersama 12 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil curian guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHpidana Subs Pasal 362 KUHpidana, pasal 55, 56 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy