www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Gegara Sengketa Lahan, Dua Kelompok Massa Di Makassar Terlibat Bentrok 

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sengketa lahan antara pihak Harmonis T dengan Hj. Fatimah Kalla dengan objek sengketa yakni sebidang tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang berada di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, kembali memanas.

Peristiwa itu terjadi Jum’at (03/03/2023) sore, sekitar pukul 15.40 Wita.

Tampak, ratusan massa yang diduga berasal dari pihak penggugat Hj. Fatimah Kalla, tiba-tiba menyerang warga dan pihak ahli waris yang berada disekitar lokasi sengketa dengan brutal menggunakan anak panah jenis busur, parang dan juga batu.

Pihak Kepolisian dari Sat Sabhara Polrestabes Makassar yang berada di lokasi tampak kewalahan membubarkan kedua kubu yang terlibat bentrok itu.

Kejadian itu juga mengakibatkan kemacetan parah di sepanjang Jalan AP Pettarani, dan menjadi tontotan para pengendara yang melintas.

Saat di konfirmasi via selulernya, Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim membenarkan kejadian itu. Menurutnya, bentrokan antar 2 (dua) kelompok massa itu disebabkan karena sengketa tanah.

“Benar, ada bentrokan karena sengketa tanah di Jalan AP Pettarani yang mengakibatkan beberapa rumah dan kendaraan warga sekitar rusak,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Wakasat Sabhara Polrestabes Makassar Kompol Supriadi Idrus mengatakan, bahwa pihaknya telah menurunkan personil untuk membubarkan bentrokan antar 2 (dua) kelompok massa yang kian brutal itu.

“Kami bergerak massif untuk membubarkan bentrokan itu. Apalagi menurut informasi yang didapat, sudah ada jatuh korban yakni salah satu pihak keluarga ahli waris mengalami luka serius akibat diserang oleh pihak penggugat,” ujar Kompol Edhy sapaannya.

Diketahui, sengketa lahan antara pihak Harmonis T dengan Hj. Fatimah Kalla itu sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Namun, berdasarkan surat Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor : 30/PK/Pdt/2019, upaya untuk peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Hj. Fatimah Kalla selaku penggugat, ditolak dan tetap dimenangkan oleh ahli waris.

Hingga dinihari, lokasi sengketa masih dijaga ketat oleh puluhan aparat Kepolisian dari Sat Sabhara Polrestabes Makassar dan Polsek Panakkukang yang dibantu oleh Sat Brimobda Polda Sulsel, guna menghindari adanya bentrokan susulan. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy