www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Tiga Kadernya Jadi Korban, Bakornas LKBHMI PB HMI Kecam Aksi Represif Aparat Kepolisian

JEJAKHITAM.COM (JAKARTA) – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengecam keras tindakan represif aparat Kepolisian, saat mengamankan aksi unjukrasa didepan Istana Negara, Jum’at (22/04/2022) kemarin.

Mereka menyayangkan sikap arogan aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat, yang telah melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap 3 (tiga) orang kadernya.

Adapun kader HMI yang menjadi korban tindakan represif aparat Kepolisian diantaranya Akmal Fahmi (Ketua Bidang PTKP PB HMI), Andi Kurniawan, dan Imam Zarkasi (Fungsionaris PB HMI), yang kesemuanya berasal dari HMI Cabang Bekasi. Ketiganya hingga saat ini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Terkait insiden itu, melalui Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI), mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi jajarannya, khususnya Polres Metro Jakarta Pusat.

Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin, dalam keterangan persnya mengungkapkan, bahwa pihaknya menuntut keadilan atas dugaan salah tangkap dan kriminalisasi serta tindakan penyiksaan yang dialami oleh Fikri bersama 2 kader lainnya.

“Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik),” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (24/04/2022) malam.

Ia menuturkan, bahwa tindakan represif aparat dalam mengamankan setiap aksi unjukrasa, telah meruntuhkan marwah negara Indonesia sebagai negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, Bakornas LKBHMI PB HMI juga mendesak pihak Polres Metro Jakarta Pusat agar segera membebaskan 3 (tiga) orang kadernya.

Samsumarlin menambahkan, bahwa pihaknya juga telah membentuk tim advokasi untuk mendampingi ketiga kadernya tersebut.

“Kami atas nama Bakornas LKBHMI PB HMI, telah membentuk tim advokasi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap 3 (tiga) orang kader kami yang sampai saat ini masih diamankan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat,” tandasnya. (Budhy)