www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Ditreskrimsus Polda Periksa Mantan Wakil Gubernur Sulsel, Ini Sebabnya

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Pemeriksaan saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Fatimah Makassar tahun 2016 silam, kembali digelar. Salah satu yang ikut diperiksa adalah mantan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu’mang.

Ia diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dit Reskrimsus Polda Sulsel) diruang Subdit Tipikor, pada Kamis (11/11/2021).

Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli.

“Benar, hari ini lagi di adakan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor 2 (dua) di Sulsel  Bapak Agus Arifin Nu’mang, terkait kasus pengadaan Alkes di Rumah Sakit Fatimah tahun 2016 lalu,” ucap Kompol Fadli saat di konfirmasi oleh wartawan.

Dirinya mengatakan, bahwa mantan Wakil Gubernur Sulsel pada tahun 2008 hingga 2018 itu, diperiksa sebagai saksi.

“Iya, mantan Wakil Gubernur kita periksa untuk sementara hanya sebagai saksi,” pungkasnya.

Fadli menjelaskan, bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihaknya selama hampir setahun lebih. Setelah mendapatkan laporan terkait adanya kejanggalan alat kesehatan yang digunakan di Rumah Sakit Fatimah Makassar yang tidak sesuai dan tidak berfungsi dengan baik.

“Kami tangani sudah hampir setahun. Masalah sumber pelaporan nggak boleh,” jelasnya.

Modus yang digunakan untuk mengadakan alat kesehatan di Rumah Sakit Fatimah Makassar adalah Mark Up dan Black Market.

“Ada kejanggalan dalam pengadaan Alkes (Alat Kesehatan) di RS tersebut. Modusnya itu adalah Mark Up dan Black Market,” ungkapnya.

Saat ini, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) langsung melakukan audit. Tujuannya, adalah untuk mengetahui total kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit itu sebelum penetapkan tersangka.

Hingga saat ini, penyidik Tipikor Polda Sulsel telah memeriksa kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) an orang yang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes di RS Fatimah Makassar.

Jumlah total pagu anggaran pada pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Fatimah tahun 2016 itu diketahui sebesar Rp. 20 Miliar lebih.

“Sudah ada 30 an orang yang sementara diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Adapun total pagu anggarannya adalah sebesar Rp. 20 Miliar lebih,” tutupnya. (Tim)