www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Tersangka Pemalsu Bilyet Giro BNI Cabang Utama Makassar Resmi Ditahan

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Tersangka pemalsu bilyet giro Bank BNI Cabang Utama Makassar senilai Rp. 65 Miliar, inisial MBS, hari ini resmi ditahan di Rutan Mapolda Sulawesi Selatan.

Pelaku ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, setelah pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, menyerahkan tersangka bersama barang buktinya, pada Rabu (10/11/2021).

Tersangka yang berjenis kelamin perempuan ini, diketahui merupakan mantan pegawai Bank BNI Kantor Cabang Utama Makassar.

Penahanan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad.

“Iya benar. Kami telah menerima penyerahan tersangka MBS beserta barang bukti beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, perhiasan, dan properti,” ucapnya saat di konfirmasi, seperti dikutip dari LegionNews.Com.

Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik dan telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara serta telah memenuhi syarat formil maupun materil.

Terhadap tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a, b atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tersangka MBS telah melanggar Undang-Undang Perbankan serta TPPU yang mengakibatkan kerugian korban nasabah kurang lebih sekitar Rp. 65 Miliar,” jelas Hairil.

Saat ini, JPU Kejari Makassar telah melakukan penahanan terhadap tersangka MBS selama 20 hari kedepan. Selanjutnya, akan disusun administrasi pada proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

“Kepada tersangka telah dilakukan penahanan karena memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang dimana tersangka kami titipkan penahanannya saat ini di Rutan Polda Sulsel,” jelasnya lagi.

Informasi, kasus ini berawal pada saat beberapa nasabah bank BNI Kantor Cabang Utama Makassar, mengaku kehilangan dana depositonya pada Juni 2021 lalu.

Nasabah tersebut adalah Hendrik dan Heng Pau Tek dengan nilai deposito Rp. 20 Miliar. Selanjutnya, pada September 2021, nasabah lainnya, Andi Idris Manggabarani juga menyatakan kehilangan uang depositonya senilai Rp. 45 Miliar.

Para nasabah yang kehilangan uang di dalam depositonya itu, kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak bank BNI Cabang Utama Makassar.

Menanggapi aduan itu, manajemen Bank BNI Pusat di Jakarta, melaporkan masalah itu ke Bareskrim Mabes Polri. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, yang bersangkutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kejahatan tindak pidana Perbankan dan pencucian uang. (Erdin)