www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

AMMPK Sulsel Geruduk Mapolda, Ini Tuntutannya

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Pemerhati Keadilan Sulawesi Selatan (AMMPK Sulsel), menggelar aksi unjukrasa di depan Mapolda Sulsel, pada Senin (08/11/2021) siang, sekitar pukul 14.00 Wita.

Adapun yang menjadi grand isu dari lembaga ini adalah “Mosi tidak percaya terhadap Institusi Kepolisian Polres Bulukumba”, perihal sengketa lahan (tanah) antar warga, yang terjadi di Dusun Dumpulohe, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Massa aksi AMMPK Sulsel yang terdiri dari 19 (sembilan belas) organ kampus, melakukan orasi secara bergantian sambil membentangkan spanduk dan membakar ban bekas.

Sempat terjadi ketegangan dan saling dorong antara pengunjukrasa dengan petugas Kepolisian, ketika aksi tengah berlangsung.

Jendral lapangan aksi AMMPK Sulsel, Jumardi, kepada wartawan menjelaskan, kasus sengketa lahan ini pertama kali diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IB Bulukumba oleh Palalloi Bin Caddo pada tahun 2006, yang menghasilkan putusan bahwa yang memenangkan kasus ini adalah Palalloi Bin Caddo sesuai dengan surat Putusan No. 14/Pdt.6/2006/PN.BLK.

“Putusan eksekusi ini sudah berjalan 11 (sebelas) tahun. Tidak hanya pada Pengadilan Negeri Bulukumba, pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Putusan Nomor : 245/PDT/2007/PT. MKS dan Putusan dari Mahkamah Agung dengan No. 2259K/Pdt/2008, yang dimana keduanya pun menerima gugatan Palalloi Bin Caddo selaku pemilik lahan,” jelas Jumardi.

Jumardi menambahkan, Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bulukumba sebenarnya telah mengajukan bantuan pengawalan dalam Pembacaan Hasil Putusan Pengadilan atau Eksekusi lahan kepada Polres Bulukumba sejak tahun 2012 lalu.

“Pengadilan Negeri Kelas IB Bulukumba sebenarnya telah mengajukan bantuan pengawalan dalam pembacaan putusan Pengadilan atau eksekusi lahan di tahun 2012 lalu. Namun sampai tahun 2021 ini, surat permohonan pengawalan yang diberikan ke Polres Bulukumba, sampai saat ini tidak mau mengawal pembacaan eksekusi lahan padahal tugas dan kewajiban Polres Bulukumba seharusnya mengindahkan surat dari Pengadilan Negeri 1 B Bulukumba,” ucapnya.

AMMPK Sulsel menilai, dalam kasus ini Polres Bulukumba telah melanggar dan tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya.

“Sebagai aparat penegak hukum (APH), Kepolisian harusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan pengamanan kepada masyarakat ketika diminta,” terangnya.

AMMPK Sulsel menyimpulkan, bahwa jajaran Polres Bulukumba telah gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.

“Aksi hari ini sebagai bukti bahwa Kepolisian Polres Bulukumba telah gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Maka dari itu, kami dari AMMPK Sulsel mendesak Bapak Kapolda Sulawesi Selatan, untuk segera mencopot Kapolres Bulukumba dan beberapa jajarannya,” tegas Jumardi.

Adapun yang menjadi tuntutan aksi dari AMMPK Sulsel adalah :

1. Polres Bulukumba tidak mencerminkan nawacita Polri menuju Presisi

2. Copot Kapolres Bulukumba

3. Copot Kabag OPS Polres Bulukumba

4. Segera selesaikan pengawalan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba di Desa Sangkala, Kecamatan Kajang.

Pihak Polda yang menerima aspirasi AMMPK untuk audiens adalah Direktur Samapta Polda Sulsel, Kombes Pol Mulyadi.

Perwira menengah (Pamen) itu menyebutkan, bahwa tuntutan dari massa aksi AMMPK akan segera diteruskan ke Bapak Kapolda sebagai pimpinan tertinggi.

“Apa yang menjadi tuntutan dari rekan-rekan Mahasiswa hari ini, segera akan saya teruskan ke Bapak Kapolda,” ujarnya.

Untuk diketahui bersama, berdasarkan landasan hukum, terdapat dua bidang tanah yakni, Sub I Sawah seluas ± 0,21 Ha, yang terletak di Dusun Dumpulohe, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, dengan batas di bagian Utara adalah sungai, Selatan adalah Saluran Irigasi, Timur adalah Sungai, dan Barat adalah Sawah Utong/Dudding.

Sedangkan pada Sub II adalah tanah perumahan/kebun seluas ±1,70 Ha, yang terletak di Dusun Jatia, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas di Utara adalah jalan Desa, Selatan adalah tanah Badeng bin Sari, Timur adalah Sina bin Cala dan Bombong bin Baco, serta di Barat adalah tanah Badeng yang melibatkan Palalloi Bin Caddo selaku penggugat/pemohon dengan Utong Bin Jama dkk selaku Para tergugat/termohon.

Hingga berita ini diturunkan, tampak di lokasi personil aparat Kepolisian dari Polda Sulsel dan Polsek Biringkanaya, berjaga-jaga demi mengamankan aksi unjukrasa AMMPK Sulsel. (Budhy)