www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kliennya Menang, Massa Kiwal Garuda Hitam Kawal Pembacaan Putusan Eksekusi

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sekitar 250-an orang massa aksi dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kiwal Garuda Hitam Sulawesi Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, yang berada di Jalan RA. Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (24/11/2021), sekitar pukul 08.20 Wita.

Aksi tersebut terkait kasus sengketa lahan antara pihak penggugat Jonny Arung (PT. Gihon Abadi Jaya) yang merupakan klien pengawalan dari Ormas Kiwal Garuda Hitam, dengan tergugat Muh. Natsir, S. Sos, M.Si, dkk.

Adapun objek sengketanya adalah lahan yang berada di Jalan tembusan Metro Tanjung Bunga, yang berada dalam Kawasan Centre Point of Indonesia (CPI).

Ketua Umum ormas Kiwal Garuda hitam Sulsel, Erwin Nurdin, SE, selaku pendamping pihak Jonny Arung, saat ditemui mengatakan, bahwa pihaknya mendesak pihak Pengadilan Negeri Makassar untuk segera membacakan putusan yang telah dimenangkan oleh Pak Jonny Arung.

“Hari ini kami turun atas nama lembaga Ormas Kiwal Garuda Hitam mendampingi penggugat, untuk mendesak pihak Pengadilan Negeri Makassar, agar segera membacakan putusan eksekusi yang jelas-jelas sudah inkrah, jangan lagi di tunda-tunda,” tegas Erwin.

Erwin menambahkan, bahwa berdasarkan putusan dari Pengadilan inilah, pihaknya akan langsung memasang papan bicara sebagai tanda bahwa tanah atau lahan ini resmi dimenangkan oleh kliennya.

“Setelah pembacaan putusan oleh Pengadilan, nantinya, kami akan langsung memasang papan bicara di lokasi sebagai tanda bahwa lahan ini sah milik klien kamu Pak Jonny Arung,” jelasnya kepada JejakHitam.Com.

Erwin mengungkapkan, ketidak hadiran pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) dalam pembacaan putusan ini, makin memperkuat dugaan bahwa pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak kooperatif dan tidak menghargai putusan Pengadilan.

“Sangat disayangkan dan jadi pertanyaan, kenapa pihak BPN tidak mau hadir, padahal sudah beberapa kali pemanggilan dari PN Makassar. Bahkan sampai detik ini pun, pembacaan putusan mereka tetap tidak hadir. Kan jadi timbul pertanyaan, ada apa. Jangan-jangan BPN sudah masuk angin,” tandasnya.

Jelang pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Makassar di lokasi objek sengketa, sempat terjadi ketegangan antara pihak penggugat dan tergugat, namun segera diredam oleh pihak aparat Kepolisian yang berada di lokasi tersebut.

“Pihak tergugat sempat mencoba memprovokasi, namun kesigapan aparat Kepolisian dan tidak terpancingnya teman-teman dari Ormas Kiwal Garuda Hitam, sehingga hal-hal yang tidak di inginkan tidak terjadi,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, terlihat papan bicara telah dipasang di beberapa titik di lokasi sebagai tanda bahwa lahan tersebut telah sah dimenangkan oleh Jonny Arung.

Tampak dilokasi, puluhan aparat Kepolisian berjaga-jaga guna mengamankan dan mengawal pembacaan putusan eksekusi tersebut. (Budhy)