www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

GRD Demo Di Kejati Sulsel, Ini Masalahnya

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) dan Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kota Makassar (GRD-KK Makassar), menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pada Jum’at (15/10/2021) siang, sekitar pukul 13.30 Wita.

Aksi tersebut terkait adanya dugaan kecurangan pada kegiatan reses bersama Anggota DPRD Kabupaten Gowa Dapil VI Bajeng-Bajeng Barat yang mengarah pada dugaan praktek tindak pidana korupsi.

Jendral lapangan aksi GRD Arul Darqam, yang juga merupakan Sekretaris GRD Komite Kota Makassar, dalam sambutan orasinya meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret 6 (enam) anggota DPRD Kabupaten Gowa Dapil VI Bajeng-Bajeng Barat.

“Dugaan adanya kecurangan dalam kegiatan reses bersama ini harus segera diusut tuntas. Agar para wakil rakyat ini tidak seenaknya dalam menggunakan anggaran yang memang di peruntukkan untuk kepentingan rakyat,” ujar Arul.

Saat ditemui di sela-sela aksi, kepada wartawan Arul menjelaskan bahwa, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana reses bersama yang dilakukan oleh 6 (enam) anggota DPRD Kabupaten Gowa Dapil VI, sebelumnya sudah mereka laporkan. Namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak Kejati Sulsel.

“Kasus ini sebelumnya telah kami laporkan ke pihak Kejati Sulsel. Namun sampai saat ini belum ada upaya-upaya nyata untuk mengusut tuntas kasus ini,” ucapnya kepada JejakHitam.Com.

Sementara itu, Sekjen Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) Syahrul Mubarak, yang sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan reses bersama 6 (enam) anggota DPRD Kabupaten Gowa Dapil VI Bajeng-Bajeng Barat ini ke Kejati Sulsel beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, kasus ini terindikasi kuat merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan hasil investigasi tim, perbuatan ke 6 (enam) anggota DPRD Kabupaten Gowa ini telah merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Syahrul menjelaskan bahwa, dalam kegiatan reses tersebut diduga adanya penyalahgunaan anggaran dan manipulasi data oleh 6 (enam) anggota DPRD Kabupaten Gowa Dapil VI Bajeng-Bajeng Barat. Pasalnya dari data yang ada, seharusnya kegiatan reses bersama ini dilakukan di 6 (enam) titik lokasi dengan kisaran anggaran Rp. 303.600.000, namun karena hanya diselenggarakan di 3 (tiga) titik lokasi, sehingga anggaran yang terpakai hanya sekitar Rp. 77.845.000.

“Kuat dugaan bahwa ada selisih anggaran reses yang tidak terserap kepada konstituen, yang dimana hal itu jelas mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Syahrul.

Syahrul menambahkan, berdasarkan data dari kegiatan reses bersama ke 6 (enam) anggota DPRD Kabupaten Gowa Dapil VI ini, itu dilakukan dengan jumlah konstituen sekitar 200 (dua ratus) orang di setiap titik lokasi kegiatan. Namun karena dilakukan hanya di 3 (tiga) titik lokasi, maka jumlah peserta yang hadir hanya sekitar 600 (enam ratus) an orang.

“Jika sesuai data, seharusnya kegiatan dilakukan di 6 (enam) titik lokasi. Tapi karena hanya dilakukan di 3 (tiga) titik, makanya ada selisih anggaran dana. Jumlah peserta yang hadir pun harusnya sekitar 1.200 (seribu dua ratus) an orang dari ke 6 (enam) titik lokasi itu,” ungkapnya.

“Kita serahkan semuanya kepada Penyidik Kejaksaan. Jika dibutuhkan bukti-bukti lain tentang kasus ini, kita pasti terbuka,” tutup Syahrul. (Budhy)